pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Rampas Tas Perempuan, Pelaku Jambret di Palembang Ditangkap Polisi

139
×

Rampas Tas Perempuan, Pelaku Jambret di Palembang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Viji Fernando Siregar (19) warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur I Palembang, diamankan anggota Polsek Ilir Timur I Palembang, lantaran telah melakukan aksi penjambretan tas milik korban seorang karyawan swasta, Ivonne Chintyani (26) yang terjadi pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 11.58 WIB, dikawasan Jalan Lempuing Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Diketahui tersangka Viji berhasil menarik tas milik korban yang berisikan satu unit Ponsel merek iPhone XMax, satu unit Ponsel merek Redmi, Uang tunai Rp 1,6 juta, KTP, Kartu BPJS, ATM, SIM, dan STNK.

Atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Mapolsek Ilir Timur I Palembang dengan kerugian ditafsir sekitar Rp 50 juta.

Atas dasar laporan korban ini, Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku dikediamannya, Rabu (15/09/2021) malam tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Ilir Timur l Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana. SIk. MSI didampingi Waka Polsek, Iptu Marselinus Pati, bersama Kanit Reskrim Iptu Ghofur Asyari membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap pelaku aksi pencurian dengan kekerasan yakni menjambret.

” Ya, kejadian yang dialami korban, ketika hendak pergi dengan memesan jasa ojek online. Saat ojek online tiba dan korban hendak naik keatas sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha IM3,” ungkapnya, Kamis (16/09/2021).

Lanjut, Ginanjar mengatakan, lalu pelaku Viji yang dibonceng dibelakang langsung menarik tas jinjing korban yang dipegang ditangan kirinya.

” Korban yang terkejut, spontan mempertahankan tas nya. Sehingga terjadi tarik menarik, karena kalah tenaga korban pun sampai terjatuh dan terseret ke aspal. Akhirnya tas berhasil diambil pelaku dan langsung kabur,” bebernya.

Lebih lanjut, Ginanjar menambahkan, korban sempat berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong bahkan ojek online yang saat kejadian ada disitu sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil dan kehilangan jejak.

” Atas ulah pelaku Viji akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, untuk satu pelaku lagi kita tetapkan status DPO,” tegasnya.

Sedangkan tersangka Viji, saat ditanya mengakui perbuatannya dan rencananya ponsel dari hasil jambretnya akan dijual.

” Untuk uangnya akan kami bagi dua, namun sudah keburu tertangkap polisi,” ujar tersangka Viji. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *