pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

3 Pembunuh Regi Dituntut Hukuman Mati

220
×

3 Pembunuh Regi Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
pemkab muba
3 Pembunuh Regi Dituntut Hukuman Mati
ilustrasi

lensaberitasumsel.com, OKU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Regi Agustian (19), warga desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Bukit Balau, Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, tahun lalu (23/9/14).

Tiga terdakwa tersebut yakni, Adi Supriadi alias Adi, Haryani alias Dika, dan Sopan Sofyan alias Ali. Sedangkan satu terdakwa lagi Wiwin Suhendara alias Win tidak bisa dituntut lantaran telah kabur dari Rutan Sarang Elang, Baturaja beberapa waktu lalu.

Tuntutan itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Baturaja dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kemarin, Selasa (28/7). Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mimi Haryani, anggota Ade Sofyan dan Rakhmat Fajeri. Jaksa Penuntut umum, Johan Ciptadi, Harius Prangganata, Rido Dharma Hermando, Panji dan Fransisca.

Ketiga terdakwa disidang bergantian. Pertama hakim menyidangkan Sopan Sofyan, kemudian Adi Supriyadi dan Haryani alias Dika. Saat mendengar tuntutan jaksa mata ketiganya tampak merah.

“Apakah saudara terdakwa ada yang ingin disampaikan,” kata Hakim Ketua, Mimi Haryani kepada terdakwa Haryani saat persidangan terakhir. “Tidak ada,” timpal Haryani  kepada hakim.

Dalam sidang tersebut, terlihat puluhan keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya sidang. Selama persidangan, juga dijaga ketat 50 personil dari Polres OKU bersenjata lengkap. Hal tersebut untuk menghindari kerusuhan seperti pada sidang kedua lalu.

Kajari Baturaja Sugeng Sumarno melalui Kasipidum, Aka Kurniawan mengatakan tiga terdakwa dituntutan sama yakni pidana mati. Karena, dari hasil pemeriksaan Jaksa dan konsultasi ke Kasipidum dan pimpinan tidak ada alasan yang meringan. Seluruh alasan memberatkan.

“Kami juga sudah koordinasi berjenjang ke Kejaksaan Agung agar bersangkutan dituntut hukuman mati,” ujar Aka Kurniawan, usai persidangan.

Karena tuntutan hukuman mati, lanjutnya biaya perkara Rp2.000 rupiah yang seharusnya dibebankan terdakwa, maka biaya perkara dibebankan ke negara.

“Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang secara bersama-sama. dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain. Dengan Hukuman mati,” tambahnya seraya mengatakan sidang akan dilanjutkan 3 Agustus nanti dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Disinggung satu terdakwa yang belum dituntut, Aka Kurniawan mengatakan terdakwa Wiwin tidak bisa dilakukan tuntutan karena kabur dari Rutan Klas IIB Baturaja sebelum dilakukan sidang tuntutan.

“Kami sudah memanggil pihak Rutan. Pihak Rutan juga sudah memberikan tembusan ke pengadilan negeri dan kejaksaan bahwa tahanan kabur. Sidang bisa dilanjutkan saat terdakwa dilaporkan ditemukan kembali,” pungkasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Regi Agustian (19), warga desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang terjadi 23 September 2014 lalu di Bukit Balau, Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Pembunuhan pelajar SMA swasta tersebut cukup sadis karena Regi dibunuh saat masih berseragam sekolah. Tak hanya itu, saat ditemukan oleh warga, kondisi tubuh Regi tinggal kerangka. Remaja ini tewas mengenaskan dengan 31 luka tusukan dan satu luka robek di leher. Saat perkara ini masih ditangani polisi, ternyata terdakwa Wiwin masih sepupu kandung dengan Regi.

Motif pembunuhan ini yakni hubungan asmara, pencurian sepeda motor, dan hutang-piutang. Motif asmara karena cinta  Adi ditolak oleh MY (17), yang merupakan pacar Regi. Untuk utang, Regi memiliki utang dengan Ali yang belum dilunasi.

Pembunuhan Regi berawal setelah rencana pembunuhan disepakati keempat terdakwa. Awalnya, Adi, Dika, dan Wiwin menjemput Regi yang sedang berada di kos MY di Jl Pancur. Sedangkan Ali alias Iyan menunggu di Bukit Balau.

Sampai di kontrakan MY, ketiga pelaku mengajak Regi dan MY untuk jalan – jalan. Akhirnya permintaan ketiga pelaku dipenuhi oleh Regi dan MY dan diajak ke Bukit Balau.

Ketika tiba di Bukit Balau, kepala Regi langsung dibekap menggunakan penutup kepala dan langsung dipukuli oleh Dika dan Wiwin menggunakan kayu. Sementara itu, Ali mencabut pisau dan menikam Regi bertubi-tubi.

Melihat Regi yang masih bernyawa, Wiwin pun menghujamkan pisau ke tubuh Regi hingga ia jatuh bersimbah darah. Belum puas melihat Regi sekarat, Adi kembali menghujamkan pisau yang diambil dari Wiwin untuk menikam bagian perut Regi sebanyak 15 kali.

Melihat Regi masih bergerak, Adi langsung menggorok leher Regi hingga Regi korban tewas di lokasi kejadian. Pembunuhan keji ini terjadi di hadapan pacar korban MY. MY pun diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Usai membunuh Regi, Adi membungkus mayat Regi dengan pelastik yang sudah disiapkan dari rumah. Dika dan Wiwin membawa sepeda motor Regi untuk dijual di Prabumulih. (OKE/WIN/OKU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *