pemkab muba pemkab muba
Politik

29 Raperda PALI Dibahas Agustus ini

63
×

29 Raperda PALI Dibahas Agustus ini

Sebarkan artikel ini
Ketua-DPRD-PALI
pemkab muba pemkab muba
29 Raperda PALI Dibahas Agustus ini
Ketua DPRD Kabupaten PALI Marta Dinata

PALI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan segera membahas sebanyak 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Agustus ini. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI Marta Dinata, Senin (01/08/2016).

“Sebanyak 29 Raperda akan dibahas tahun 2016 melalui dua kali masa sidang Raperda. Sidang pertama Raperda akan membahas 14 Raperda dan sidang raperda kedua membahas 15 Raperda. InsyaAllah 29 raperda akan rampung jadi Perda pada tahun 2016, di Bulan November nanti PALI sudah memiliki Perda,” tutur Marta.

Lebih lanjut Marta juga menambahkan jika hari ini pihaknya akan menerima draf 14 raperda tersebut. “Tadi kami sudah koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan menyatakan akan menyerahkan draf raperda melalui Baleg. Baru kemudian mengundang Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan sidang raperda, mungkin pada awal Agustus ini. Insya Allah pertengahan Agustus 14 Raperda tersebut sudah menjadi perda,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI Robby Kurniawan, SStp MSi membenarkan jika pada tahun ini 29 Raperda yang akan dibahas. “Untuk sidang pertama ini 14 Raperda yang semuanya merupakan skala prioritas seperti wewenang pemerintah daerah, pemerintahan desa dan lain sebagainya. Dan kita sudah melalui tahapan-tahapan pengesahan raperda, seperti kajian akademik, tinggal lagi akan di sidangkan pada Agustus ini,” kata Robby.

Disinggung adanya pemberitaan soal mahalnya satu perda yang mencapai Rp 250 juta, Robby membantah akan hal itu. “Ya tidak sampailah semahal itu. Lagi pula raperda memang tidak gampang, kita susun dahulu rancangannya, kemudian dikaji secara akademik oleh lembaga kajian akademik perguruan tinggi, barulah kita usulkan ke DPRD untuk disahkan menjadi perda,” sambung mantan Plt. Bupati OKU Selatan. (ADN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *