Ogan Komering Ilir I Sebanyak 22 Desa Persiapan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah tidak sabar untuk menjadi Desa Definitif, pasalnya sudah sejak tahun 2003 desa tersebut dibentuk menjadi desa pemekaran.
Untuk memastikan layak tidaknya, selama empat hari tim Asistensi Direktorat Jenderal Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa dan tim Evaluasi Provinsi Sumsel serta tim Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meninjau 22 desa persiapan yang berada di tujuh Kecamatan Kabupaten OKI. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI, Hj Nursula S.Sos mengatakan, berdasarkan dari laporan penjabat kades persiapan tim langsung ke lapangan dan disambut antusias warga desa. “Semoga kedepan proses untuk menjadi desa definitif semakin cepat,” terangnya, Rabu (30/1/2019). Sebagai gambaran umum tahun 2003 dibentuk desa pemekaran di OKI sebanyak 34 desa, berdasarkan SK Bupati No 1023/KEP/BMD/2013 tentang pembentukan desa pemekaran dan pengangkatan penjabat kades hasil pemekaran desa dalam Kabupaten OKI, sesuai peraturan pemerintah No73 Tahun 2005 Tentang Desa. Dalam mengajukan menjadi definitif, masih terkendala surat edaran Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang desa serta Permendagri No 01 Tahun 2017 dalam pasal 7. Untuk pemekaran di wilayah Sumsel penduduk 4 ribu jiwa dan 800 KK. Hasil kunjungan ini tim asistensi dan tim verifikasi, menjadi acuan untuk mendapatkan kode desa dari Kemendagri. Dalam Permendagri No 01 Tahun 2017 secara otomatis moratorium tentang pemekaran desa otomatis dicabut. Dalam Permendagri tersebut terdapat perubahan syarat kependudukan untuk pemekaran desa, yang awalnya 1000 jiwa atau 350 KK menjadi 4 ribu atau 800 KK. Ditambahkannya, berdasarkan pada Permendagri dan laporan tentang kependudukan 34 desa pemekaran, maka didapat 22 desa yang layak untuk diajukan proses pemekaran. Pihaknya mengajukan permohonan penerbitan kode register desa persiapan ke DPMD Sumsel, kemudian mereka menerbitkan kode register desa persiapan di Kabupaten OKI, sesuai surat edaran Gubernur Sumsel No 140/0128/DPMD/1/2018 tanggal 17 Januari 2018 hal kode register desa persiapan. Setelah terbitnya kode register desa persiapan maka Dinas PMD OKI sesuai peraturan Mendagri No 01 Tahun 2017, tentang penataan desa mengangkat penjabat kepala desa persiapan yang berstatus ASN.(romi)