Berita Daerah

216.000 Warga OKI Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Dideadline 38 Hari

103
IMG20160823105244_1

KAYUAGUNG I Dari total 531.589 orang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ada sebanyak 216.000 orang ternyata belum melakukan perekaman data untuk mengantongi e-KTP. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI dideadline selama 38 hari, untuk menyelesaikan perekaman tersebut.

Kepala Disdukcapil OKI, Cholid Hamdan mengaku pihaknya ditarget oleh pemerintah pusat hingga 30 September 2016 atau sekitar 38 hari kedepan, untuk menyelesaikan perekaman e-KTP bagi warga di Bumi Bende Seguguk.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan tersebut perekaman e-KTP tidak bisa terselesaikan, maka ditakutkan warga ini tidak bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan nomor induk kependudukan (NIK), karena pemerintah pusat akan memblokir semua data warga yang belum melakukan perekaman,” ungkap Cholid dihadapan Asisten I Setda OKI, Drs H Antonius Leonardo dan sejumlah Camat, Selasa (23/8/2016).

Hingga Juli 2016 ini, kata Cholid, jumlah warga OKI yang wajib e-KTP sebanyak 531.589 orang, namun dari jumlah itu masih banyak warga yang belum melakukan perekaman. “Warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 216.000 jiwa. Untuk itu, guna mempercepat perekaman, kita harapkan pemerintah kecamatan dapat membantu dengan mengimbau kepada warga untuk melakukan perekaman di 18 kantor Camat di OKI,” terangnya.

Dikatakannya, banyaknya warga yang belum melakukan perekaman membuat pemerintah dalam hal ini Disdukcapil OKI dan pihak kecamatan harus bekerja ekstra. “Bila perlu, kita memberlakukan kerja diluar jam dinas yakni Sabtu dan Minggu, seperti kita melayani perekaman e-KTP secara kolektif di Disdukcapil OKI selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Setda OKI, Drs H Antonius Leonardo menuturkan, mengingat pentingnya pencapaian target perekaman e-KTP tersebut, pihaknya berharap kepada para camat untuk bekerja keras mengajak para warganya melakukan perekaman. “Kalau banyak data masyarakat diblokir, ditakutkan hal ini bisa memicu terjadinya aksi besar-besaran. Masyarakat akan menuntut pelayanan dan kemungkinan akan berdemo,” cetus Antonius.

Diharapkan para camat bisa bahu-membahu guna mendukung suksesnya target perekaman e-KTP di Kabupaten OKI. “Ini sangat penting, untuk itu diharapkan peran serta para camat untuk menyukseskan hal ini. Kalau ini gagal, maka jelas nama baik Pemkab OKI, dalam hal ini pak bupati Iskandar SE, ikut jelek di mata pemerintah pusat,” tukasnya. (Romi)

Exit mobile version