Berita Daerah

2018 Tiga Kasus Korupsi di OKI Sudah Inkrah

159
×

2018 Tiga Kasus Korupsi di OKI Sudah Inkrah

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir I Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ari Bintang Prakoso Sejati mengungkapkan, dalam penindakan setahun terakhir tercatat sebanyak tiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini diungkapkannya saat peringatan hari Anti korupsi internasional di Kantor Kejari OKI, Senin (10/12/2018).

Dirinya menjelaskan, tiga kasus tersebut diantaranya adalah tersangka mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri, Hermansyah, dan H. Muslim. “Jadi ada tiga perkara yang sudah ditangani dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Kedepan (2019), lanjut Ari, disamping tetap melakukan penindakan-penindakan pihaknya juga akan terus melakukan upaya pencegahan preventif berupa sosialisasi-sosialisasi mulai dari pemerintah desa hingga dinas instansi.

“Kita ingin menciptakan opini dalam pemerintah (desa maupun daerah) untuk menjauhi perilaku korupsi dengan tetap menjaga situasi yang stabil dan kondusif.  Karena kalau seperti ini, pembangunan bisa berjalan sesuai harapan masyarakat OKI dan sesuai harapan pemerintah yaitu membangun OKI dari Desa,” jelasnya.

Menurutnya, meski diluar tugas utama Kejari sosialisasi pencegahan korupsi ini akan terus dilaksanakan, apalagi mengingat antusias para Kades dan pengurus BUMDes untuk mengikuti sosialisasi ini cukup tinggi. Apalagi, Kejari memiliki kerjasama untuk melakukan pendampingan pembangunan melalui program TP4D.

“Antusias Kades dan BUMDes besar, ini meyakinkan kita bahwa mereka benar-benar secara konkrit harus didampingi. Kades ini memang perlu didampingi sehingga DD dan ADD tidak salah penggunaannya,” ujarnya. (romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *