pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

2 Unit HP Milik Perawati Raib Saat Hendak Salat Subuh

47
×

2 Unit HP Milik Perawati Raib Saat Hendak Salat Subuh

Sebarkan artikel ini
IMG-20200909-WA0024
pemkab muba

AIR GEGAS – Sebuah rumah di daerah RT 14 RW 001 Desa Delas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dibobol maling pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dua unit HP android merk Vivo Y 19 warna hitam dan Xiaomi Not 3 warna kuning gold yang terletak di tempat tidur di dalam kamar korban bernama Perawati (30) raib dicuri orang tidak dikenal. Kerugian materil ditaksir senilai Rp4 juta.

Akibat insiden ini korban bersama Indu (28) selaku saksi mendatangi kantor Mapolsek Airgegas, Senin (7/9) kemarin. Kepada penyidik, dirinya menjelaskan pada hari itu terbangun dari tidurnya untuk melaksanakan ibadah Salat Subuh.

“Korban berniat untuk mengambil dua HP miliknya yang berada di tempat tidur dalam kamar. Ternyata HP milik korban sudah tidak ada lagi di sana,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswsnto, Rabu (9/9) melalui keterangan resminya.

Awalnya, korban berusaha mencari dan menanyakan kepada ibunya apakah melihat 2 unit HP miliknya. Namun setelah disadari ternyata gadget android tersebut sudah hilang. Usai menerima laporan, Tim Fighter Polsek Airgegas melakukan lidik.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin kemarin, jam 18.30 anggota mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga pelaku atas nama Riki sedang berada di perkebunan sawit milik warga di Desa Delas,” terangnya.

“Kemudian anggota langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan. Pukul 20.30 anggota mendapatkan informasi lagi dari informan bahwa terduga pelaku sedang keluar bersama temannya. Tapi tak lama,” sambungnya.

Pada saat itu, anggota memutuskan untuk stand by di TKP yang diduga menjadi tempat tongkrongan diduga pelaku selama 30 menit. Sekira pukul 21.00 WIB terduga pelaku tiba di lokasi perkebunan sawit dengan temannya.

“Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan. Setelah Introgasi pelaku akui bahwa BB berupa HP milik korban Perawati ada di rumahnya yang disimpan di bawah kursi. Jadi tim menuju ke rumah pelaku dan mengamankan BB,” katanya.

Lebih lanjut, dijelaskan AKBP Agus pelaku kemudian digelandang ke Mapoolsek Airgegas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku Riki disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *