pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

141 Karyawan PT WAJ di PHK

197
×

141 Karyawan PT WAJ di PHK

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

KAYUAGUNG I Buntut dari pembekuan sejumlah perusahaan perkebunan kepala sawit oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, terkait kebakaran lahan di areal HGU, banyak perusahaan di OKI yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Seperti yang dilakukan PT Waringin Agro Jaya (WAJ) yang beroperasi di wilayah Pampangan, dengan ‘merumahkan’ sebanyak 141 karyawan dan ratusan buruhnya.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 141 karyawan PT WAJ ini sudah berstatus karyawan tetap. Namun lantaran perusahaan tidak lagi beroperasi, sejumlah karyawan sejak 1 bulan lalu terpaksa diberhentikan karena tidak ada aktifitas yang bisa dilakukan. Untuk itu, dalam waktu dekat pihak perusahaan akan membahas masalah pesangon bagi karyawan tetap yang telah di-PHK tersebut.

Subhan, Anggota Serikat Buruh PT WAJ membenarkan jika perusahaan telah memberhentikan sejumlah karyawan karena tidak mampu membayar gaji. “Rekan-rekan kita yang bekerja di PT WAJ sebanyak 141 orang telah di-PHK, karena perusahaan tidak lagi beroperasi. Untuk itu, karyawan menuntut pesangon buntut dari pemberhentian tersebut,” ujar Subhan, Rabu (20/1/2016).

Menurutnya, pertemuan antara karyawan dengan Manajemen Perusahaan untuk membahas pesangon sudah 2 kali direncanakan, namun selalu gagal karena berbagai asalan. “Rencananya hari ini (Rabu -red) karyawan dan manajemen PT akan bertemu di Kantor Camat Pampangan, namun sepertinya kembali gagal bertemu, mungkin perusahaan belum siap,” terangnya seraya mengatakan, walaupun karyawan telah diberhentikan, namun tetap menuntut hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Aris Panani saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT WAJ terhadap 141 karyawannya. “Iya informasinya demikian, untuk karyawan sebanyak 141 orang, tapi untuk buruhnya kita belum tahu berapa banyak yang diberhentikan,” ungkap Aris Panani yang dalam waktu dekat menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Peternakan OKI.

Dikatakan Aris Panani, walaupun perusahaan tidak lagi beroperasi lantaran dibebukan oleh Kementerian LHK, namun pihak perusahaan wajib memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon karyawan yang telah diberhentikan. “Pertemuan membahas pesangon ini kembali batal. Nanti akan kita monitor lagi kapan dijadwalkan pertemuan lanjutan,” tukasnya seraya menuturkan, pihaknya akan terus memonitor agar hak-hak karyawan terpenuhi.

Kepala Dinas Perkebunan OKI, Ir Asmar Wijaya sebelumnya mengatakan, seluas 4.554 ha lahan perusahaan yang terbakar, masing-masing berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit, diantaranya PT Rambang Agro Jaya, PT Gading Cempaka, PT PSM, PT Way Musi Agro, PT Riki Tulung Selapan, PT WAJ dan PT SAP. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *