pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

12 Tahanan Polres OKI Jadi Tersangka Meninggalnya Tahanan Kasus Narkoba

142
×

12 Tahanan Polres OKI Jadi Tersangka Meninggalnya Tahanan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG-20210810-WA0025
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Sebanyak 12 tahanan Polres OKI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam sel terhadap korban Beni yang merupakan tahanan kasus narkoba. Bahkan bisa bertambah hingga 20 tersangka.

Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, dampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan,  mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hasanudin, Ipan,Abas,Angga, Solihin,Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika,Dedi Apriyanto dan  Andri,” Kami masih terus melakukan pemeriksaan,”terangnya setelah rilis Selasa (10/8).

Pelaku Hasanudin melakukan pemukulan pada pemukulan pada pinggang belakang menggunakan tangan kanan 1 kali, pelaku ipan melakukan pemukulan dengan tangan kanan pada punggung belakang 2 kali, Abas melakukan pemukulan. punggung belakang dengan tangan 2 kali.

Angga Adi Putra melakukan pemukulan pada bahu belakang dengan tangan kanan 1 kali, pada pinggang menggunakan tangan kanan 1 kali dan menampar pipi dengan tangan kanan 1 kali.

Solihin menampar pipi kiri dan kanan dengan ke 2 tangan 1 kali, menarik tangan korban ke jeruji sel 1 kali. Irpan Sukri melakukan pemukulan bahu belakang dengan tangan kanan 2 kali. Ahmad Yani melakukan pemukulan punggung dengan tangan kiri 2 kali.

Hermansyah melakukan pemukulan kepala dengan tangan kanan 2 kali, pemukulan leher menggunakan tangan kanan 1 kali. Robinson melakukan pemukulan punggung dengan tangan kanan sebanyak 3 kali.Rendika melakukan pemukulan dengan tangan kanan di punggung 3 kali. Dedi Apriyanto melakukan pemukulan pada bahu belakang 2 kali, menendang pinggang kanan dengan kaki 1 kali. Andri melakukan pemukulan punggung sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan 2 kali.

Pasal yang dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPIDANa atau Pasal 179 ayat 1 KUHPIDANA.Progres penanganan perkara yang telah dilakukan hingga Sabtu (7/8) penyidik dan penyidik pembantu yang telah melakukan progres penanganan perkara tersebut sudah melakukan olah gelar memaparkan kembali hasil pemeriksaan dari masing-masing tersangka. Pembagian 12 perkara dari masing-masing tersangka yang ditetapkan.

Mencari barang bukti dan melakukan pemeriksaan penggeledahan di TKP.

Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Iptu Hamzah sebagai  Kasat Tahti, Aiptu Alex Basuki anggota jaga tahanan dan Brigpol Burhan Anggota Tahti yang piket. Selanjutnya sudah mengirimkan S2HP dan A3 kepada Supardi orang tua korban serta mengirimkan surat panggilan kepada orang tua korban.

Tindak lanjut proses penanganan perkara ini akan memanggil pihak saksi orang tua korban dan saksi lainnya  hingga melakukan pra rekonstruksi serta pengembangan tersangka lainnya dari hasil pemeriksaan.

Pemicu terjadinya pengeroyokan ini karena dendam  dari para tersangka lainnya  tapi pihaknya terus melakukan pendalaman. Kejadian ini terjadi pada Rabu malam pukul 20.30 WIB saat korban baru dimasukkan dalam tahanan karena kasus narkoba kemudian sempat distop anggota piket dan berhenti. Rupanya kembali berlanjut hingga korban pingsan dan dilarikan anggota ke RSUD Kayuagung di RS korban meninggal.

Barang bukti yang diamankan beberapa sikat gigi, wadah bedak Herocyn,gantungan baju yang sudah diruncingkan dan biasanya digunakan untuk penunjuk saat tahanan mengaji serta ikat pinggang. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *