pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Terekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

73
×

Terekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
dtuldil-1
pemkab muba

Palembang l Iwan Saputra (32), warga Jalan Sabar Jaya Desa Maryana Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran keterlibatannya dalam aksi curanmor, pada Ahad (08/08/2021) sekira pukul 06.15 WIB, dikawasan Restoran Jade Garden beralamat di Jalan Brigjen Pol. H. Abdul Kadir Kecamatan IT I Kota Palembang.

Tersangka Iwan Saputra diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Senin (09/08/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH mengatakan, bahwa diamankan pelaku karena keterlibatannya dalam aksi curanmor pada Ahad (08/08/2021) sekitar pukul 06.15 WIB, di Restoran Jade Garden beralamat di Jalan Brigjen Pol. H. Abdul Kadir Kecamatan IT I Kota Palembang.

“ Dari keterangan korban Nuryani (18) saat BAP oleh anggota kita, bahwa korban memarkirkan motor di TKP dikarenakan bekerja di restoran dekat TKP. Ketika sepintas korban melihat dari arah kaca dalam restoran yang tertujuh ke arah depan restoran atau parkiran, bahwa motor korban sudah tidak ada lagi,” bebernya.

Selanjutnya, korban mengecek CCTV restoran, saat dilihat memang benar ada dua orang yang mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 5360 ADP milik korban.

“ Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit motor Honda Beat Street nopol BG 4124 ACR yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaku lainnya, Kompol Tri mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran setelah mengantongi indentitas pelaku.

“ Kita sudah mengantongi identitas pelaku dan penadah motor curian tersebut,” terangnya kepada beritamusi.co.id, Selasa (10/08/2021) Sore.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Iwan sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor bersama temannya Bulai (DPO).

“ Ya pak saya melakukan aksi itu bersama teman saya, kemudian motor korban saya jual kepada Mang Sadi (DPO) di daerah Siju, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seharga Rp 4 juta. Kemudian hasilnya dibagi berdua. Jadi kami mendapatkan Rp 2 juta per orang, dan uang itu saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari saya,” aku dia. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *