PANGKALPINANG | Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengusulkan anggaran kepada Pemprov Babel sebesar Rp8 miliar untuk penanganan Covid-19. Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahapan pembahasan internal oleh pihak eksekutif khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Mengingat setiap usulan itu kan, musti di verifikasi, apakah pantas anggaran yang diajukan itu untuk disetujui,” kata Amri kepada sejumlah wartawan usai rapat banmus di gedung DPRD Babel, Jumat (29/1/2021).
Amri menyebutkan, ada beberapa item yang masuk ke dalam usulan anggaran tersebut. “Ada insentif tim pemakaman Covid-19, dan beberapa item lainnya,” sebutnya.
Selain itu, Amri berharap, Sekda juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penanganan Covid-19. “Agar kiranya tidak mungkinlah Satgas Covid-19 Provinsi Babel dapat menekel masyarakat yang meninggal karena Covid-19 yang wilayahnya jauh, misalkan di Belinyu atau di Toboali,” ujarnya.
Oleh karenanya, menurut dia, seharusnya tugas itu dapat dibagi atau ditangani oleh Satgas Covid-19 di kabupaten/kota.
“Maka perlu kami merekomendasikan adanya rapat koordinasi yang dipimpin oleh pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pembagian anggaran dalam hal penanggulangan perawatan ataupun biaya pemakaman Covid-19 ini,” terangnya.
Usulan anggaran 8 miliar ini, dijelaskan Amri, diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). “Ini kan bukan OPD, tetapi Satgas kan, jadi bukan anggaran OPD, kalau misalnya BPBD itu kan sudah ada anggarannya,” jelasnya.
“Jadi menurut Pak Mikron Antariksa (Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Babel) selama ini belum dianggarkan, jadi disampaikan Pak Mikron ada kekhawatiran kawan-kawan Satgas, bagaimana semangat kawan-kawan yang bekerja karena belum ada kepastian anggaran, kami memahami kekhawatiran itu,” imbuhnya.
Terpisah, Sekda Pemprov Babel, Naziarto membenarkan usulan anggaran yang diajukan oleh Satgas Covid-19, namun demikian, diutarakan dia, pihaknya belum bisa mengabulkan usulan tersebut.
“Belum kita kabulkan, karena saya lihat waktu itu selaku TAPD, saya minta perincian yang jelas, itu kewenangan siapa? Kewenangan provinsi atau kabupaten/kota? Kan gitu,” ujar Sekda.
“Kalau ini kewenangan provinsi, 8 miliar terlalu kecil, tetapi kewenangan kabupaten/kota nya bagaimana? Provinsi kan tidak punya warga, yang punya warga itu kan kabupaten/kota,” tandasnya. (EDI)