pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Wawako Peringatkan Perusahaan Perusak Jalan

28
×

Wawako Peringatkan Perusahaan Perusak Jalan

Sebarkan artikel ini
IMG-20190626-WA0017
pemkab muba

PALEMBANG | Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda ingatkan perusahaan pemilik utilitas yang galiannya merusakan jalan. Pada pertemuan yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (26/6),  Fitri mengajak seluruh stakeholder pemilik utilitas untuk berkoordinasi dan mengurus perizinan terkait pelaksanaan galian.

“Saya prihatin dengan galian yang ada di Kota Palembang, yang tidak dilakukan perbaikan kembali setelah pekerjaan. Banyak sekali galian yang menyebabkan  kondisi jalan menjadi rusak,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan  agar seluruh stakeholder dapat bersama-sama berkoordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan galian. Sehingga kondisi jalan dapat senantiasa tertata dan baik.

“Jangan sampai sudah digali dan baru saja diperbaiki, tidak berapa lama kemudian digali lagi oleh perusahaan lainnya. Masyarakat tahunya jalan rusak tanggungjawab pemerintah. Alangkah baiknya bila kita bersama-sama membuat perencanaan agar dapat menjaga berkesinambungan kondisi jalan agar tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Fitri mengingatkan seluruh pihak bahwa anggaran pembangunan dan perbaikan jalan itu adalah terbatas. Akan sangat mubazir bila terus-menerus anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan yang diakibatkan lobang galian.

“Ini mungkin terakhir kalinya saya mau berbicara seperti ini untuk mengajak koordinasi terkait bekas galian utilitas yang semrawut. Selanjutnya mungkin saya hanya langsung  instruksikan untuk tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu Kepala PUPR Kota Palembang Ir Bastari mengatakan, kerusakan jalan di Kota Palembang tidak semata disebabkan oleh berat tonase kendaraan yang melebihi ambang batas. Namun banyak pula yang rusak akibat maraknya galian utilitas berupa pipa,  kabel, maupun serat fiber optik.

“Misalnya penggalian serat fiber optik, sebenarnya kami bisa saja memutusnya bila itu tidak ada izin. Namun itu semua akan merugikan kita semua,” ujarnya.

Dijelaskannya secara aturan untuk melakukan galian, terlebih dahulu harus mengajukan perizinan ke instansi terkait dengan rekomendasi dengan penanggungjawab jalan. Bila di Kota Palembang rekomendasi diberikan Dinas PUPR untuk kelas jalan kota.

“Untuk memberikan rekomendasi tersebut harus ada jaminan. Bila tidak dilakukan penataan jalan kembali, maka jaminan tersebut akan dicairkan dan digunakan untuk perbaikan jalan,” ujarnya.

Diakuinya,  Pemerintah Kota Palembang saat ini masih bertindak preventif terkait galian yang merusak kondisi lingkungan dan  jalan. Namun nanti Pemerintah Kota Palembang akan melakukan tindakan tegas bila masih belum ada perubahan.

“Jangan sampai bila nanti kami sudah melakukan perbaikan dan pembangunan jalan, kemudian ada dilakukan penggalian utilitas lagi. Sebelum melakukan galian,  setahun sebelumnya sudah diajukan perizinan,” ujarnya.

Dikatakannya, bila Pemerintah Kota Palembang ingin tegas maka banyak perusahaan pemilik utilitas yang kena.(Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *