pemkab muba pemkab muba
Palembang

Wawako Fitrianti Temukan Kemasan Parsel Nyaris Kedaluwarsa

150
×

Wawako Fitrianti Temukan Kemasan Parsel Nyaris Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Wawako Fitrianti Temukan Kemasan Parsel Nyaris Kedaluwarsa
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Sumatera Selatan (BPOM Sumsel), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kali ini, tim mengunjungi 3 lokasi penjualan parcel. Yakni, Toko Abak, Dunia Parcel dan Lotte Mart.

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengatakan, dari hasil sidak bersama BPOM Sumsel, ada salah satu toko kondisi parsel mendekati kedaluwarsa.

“Nah dari hasil tinjauan memang ada satu tempat yang cukup kita cermati ada barang yang expirednya sudah mendekati,” katanya.

Selain itu, Fitrianti juga menyinggung soal kemasan yang isinya tercecer dan bercampur dengan kemasan makanan di dalam parsel yang masih bagus.

“Tadi kita ketemu kurang dari 6 bulan di tempat yang Abak parsel tadi kita cuma menyoroti tumpahan-tumpahan makanan yang sudah expired itu dalam satu tempat dengan yang diluar yang tidak expired,” imbuhnya.

Ia menegaskan agar pemilik parsel untuk lebih berhati-hati dalam mengemas produk untuk dijadikan parsel, dan harus memberikan informasi masa kedaluwarsa.

“Ini agar masyarakat jadi lebih jelas saat akan membeli, nanti diluar kemasan parsel itu ada masa-masa expirednya sehingga masyarakat bisa melihat bisa berfikir sendiri apakah ini mau dibeli atau tidak,” tegasnya.

Ia mengimbau, kemasan yang layak dan tidak layak harus dipisah agar tidak terjadi kesalahan saat menjual.

“Kita berharap jangan sampai nanti ada kesalahan dalam menjual dengan membiarkan produknya expired dengan tidak expired itu bercampur dalam satu ruangan,” imbaunya.

Untuk beberapa sampel yang ada di Lotte Mart tidak ditemukan kemasan yang masa kedaluwarsanya sudah dekat ataupun yang memiliki kandungan zat berbahaya.

Sementara itu, Koordinator Substansi Penindakan BPOM Sumsel, Teddy Irawan, menambahkan dari ketiga tempat yang telah diperiksa agar lebih jujur dalam mengisi kemasan parsel.

“Karena umumnya parsel itu tidak langsung dikonsumsi pasti disimpan beberapa bulan. Oleh karena itu kami mengimbau 6 bulan minimal expirednya jadi kalau diluar itu jangan dimasukkan di parsel dan hanya boleh dipajang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *