Berita Daerah

Warga Transmigrasi Sungai Rambutan Terancam Dideportasi

295
×

Warga Transmigrasi Sungai Rambutan Terancam Dideportasi

Sebarkan artikel ini
sengketa-lahan
pemkab muba pemkab muba
Warga Transmigrasi Sungai Rambutan Terancam Dideportasi
Ilustrasi Google Image

INDERALAYA I Sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) warga Transmigrasi Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) terancam dideportasi dari lokasi pemukiman transmigrasi. Pasalnya ternyata diam-diam lahan transmigrasi Desa Sungai Rambutan seluas 200 hektar tengah bermasalah dengan pihak PT Inderalaya Agro Lestari (IAL). Perusahaan IAL yang bergerak dibidang kebun kelapa sawit itu mengantongi izin dari Pemkab Muara Enim.

Informasi terakhir yang dihimpun dilapangan bahwa gugatan PT IAL terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  OI dimenangkan pihak PT IAL ditingkat kasasi pada akhir 2015 lalu. Atas kemenangan tersebut, maka 100 KK warga Transmigrasi Desa Sungai Rambutan terancam dideportasi melalui dieksekusi dari lokasi pemukiman.

Kabag Hukum dan HAM Pemkab OI Ardha Munir membenarkan kalau lokasi pemukiman  Transmigrasi Sungai Rambutan Kecamatan Inderalaya Utara diklaim oleh PT IAL. Klaim lahan seluas 200 hektar yang sampai saat ini masih ditempati warga transmigrasi bertahun tahun dimenangkan oleh PT IAL ditingkat kasasi.

“Memang benar PT IAL memenangkan gugatannya pada tingkat kasasi pada akhir tahun 2015 lalu. Tapi tidak akan semudah itu PT IAL akan langsung mengambil alih lahan milik Transmigrasi. Apalagi semua lahan warga di transmigrasi tersebut sudah mengantongi sertifikat (SHU),”tutur Ardha, kemarin.

Kendati PT IAL telah memenangkan gugatannya, namun pihaknya menilai obyek gugatan PT IAL salah tempat yakni bukan berada di Desa Rambutan melainkan di Desa Parit, dimana kedua desa ini berbatasan secara langsung.

Dia melanjutkan bahwa sebelum adanya putusan gugatan ditingkat kasasi, pihaknya pernah mengikuti peninjauan ke lokasi dan pihak PT IAL tidak bisa menunjukkan lokasi titik nol yang dipermasalahkan dihadapan hakim.

“Silakan saja PT AIL berhadapan dengan warga Parit karena itu bukan warga Transmigrasi. PT IAL juga harus menunjukkan titik nolnya dimana,”ucapnya.

Dia mengaku ada opsi lanjutan yang dapat dilakukan Pemkab OI yakni melakukan upaya peninjauan kembali (PK)  atas kasasi tersebut.

“Kami tidak akan melakukan PK. Sebab obyek yang disengketakan salah alamat. Ya, soal ini sudah saya laporkan langsung ke Bupati,”jelasnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans OI Aprizal Hasyim ditemui di ruang kerjanya tidak berada ditempat. Begitupun saat dihubungi melalui selulernya tidak dalam keadaan aktif. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *