Lahat, – Warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, kali ini benar-benar-benar serius menolak seluruh keberadaan dan aktivitas kafe remang-remang yang berada di sekitaran aliran Sungai Lematang di desanya.
Bahkan upaya penolakan ini sempat akan berujung panas, ketika warga Desa Tanjung Payang berencana akan lakukan aksi masa di lokasi maksiat tersebut. Jika sampai terjadi, aksi pembakaran terhadap bangunan kafe tersebut, dipastikan tak dapat terelakan.
Beruntung rencana tersebut lebih dahulu dihendus polisi. Alhasil aksi tersebut dibatalkan, namun dengan syarat menghadirkan seluruh pemilik lahan dan pemilik kafe untuk ikuti rapat bersama warga desa.
Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan melalui Kabid Trantribum, Dian Hayati membenarkan adanya pertemuan antara warga Desa Tanjung Payang dengan pemilik dan dan pemilik kafe. Hasil pertemuan tersebut, warga Desa Tanjung Payang memberikan waktu dua pekan atau hingga Kamis (23/10/2023), seluruh bangunan kafe yang berada di lokasi tersebut sudah dibongkar.
“Aksi tersebut murni dilakukan masyarakat, bentuk pernyataan sikap masyarakat yang menolak adanya aktivitas hiburan malam di wilayah desanya,” ujar Dian Hayati
Dari berita acara kesepakatan, ada 10 poin yang tertuang. Diantaranya, menolak tegas keberadaan cafe remang remang/hiburan malam, mendesak Pemkab Lahat segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan
cafe remang remang, mendesak DPRD dan Pemkan Lahat segera mengesahkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Mengutuk keras pihak yang terkesan lakukan pembiaran.
“Masyarakat dengan pemilik lahan dan kafe sudah bertemu. Sudah menandatangani kesepakatan. Kita (Satpol PP) hanya sebagai pengamanan, untuk lakukan pembongkaran kita masih terkendala Raperda yang belum disahkan,” sampai Dian Hayati.
Selain itu, pemilik cafe untuk segera membereskan bangunan dan peralatannya dan dilarang menyewakan lahannya menjadi tempat cafe remang-remang lagi. Pemilik cafe segera membongkar dan tidak membuka kembali usaha tempat
hiburan di lokasi itu. Jika hingga tenggat waktu tak dibongkar, masyarakat dan Pemkab Lahat akan lakukan pembongkaran. Terakhir, jika Pemkab Lahat tidak bertindak tegas, masyarakat sendiri yang akan lakukan pembongkaran paksa.
“Awalnya ada delapan bangunan cafe remang-remang, tapi baru-baru ini ada tambahan dua bangunan lagi, jadi totalnya 10 bangunan. Mulai hari ini, seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan. Kita akan terjunkan petugas untuk stay memantau lokasi tersebut, hingga batas waktu pembongkaran,” tegasnya. Sfr














