Berita Daerah

Warga Purun Timur Tuding Komisi IV DPRD Sumsel Bela Perusahaan

143
saparuddin

PALI I Warga Desa Purun Timur kecamatan Penukal Kabupaten PALI mempertanyakan keputusan hasil rapat komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Agustus 2016 lalu, terkait permasalahan ganti rugi lahan yang disebabkan oleh limbah  PT Petroenim Betun Selo (PBS) yang terjadi di Desa Purun Timur, tepatnya di sumur betun 3 beberapa waktu yang lalu.

Yang mana pada beberapa waktu lalu telah terjadi kebocoran pipa yang menyebabkan lahan warga sekitar seluas 10 x 50 meter tercemar.

Namun, setelah permasalahan ini dibawa ke DPRD Provinsi justru hasil rapatnya tidak sesuai dengan harapan  masyarakat.

“Rapat yang digelar di ruang rapat kerja komisi IV pada 2 Agustus lalu itu cacat hukum, karena perwakilan warga masyarakat tidak diajak dalam rapat pengambilan keputusan ganti rugi tersebut. Yang ada hanya komisi IV DPRD provinsi, Distamben LH Kabupaten PALI dan pihak perusahaan. Padahal keputusan tersebut menyangkut hajat masyarakat,” ungkap Saparudin Umar Putra Mahkota Majapahit, tokoh masyarakat desa setempat, Kamis (13/10).

Saparudin juga menerangkan bahwa sumur tersebut sudah mengalami tiga kali insiden. “Pada tahun 2014 pernah meledak dan mencemari sawah warga, kemudian pada tahun 2015 vacum gas kembali meledak dan membuat dua warga PALI cacat permanen, dan yang ketiga pada tahun 2016 ini kembali meledak dan mencemari sawah warga. Hingga sekarang belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan,” terang Sapar.

Untuk itu, Sapar sangat menyayangkan keputusan Komisi IV DPRD Provinsi karena sangat membela perusahaan.

“Sudah terlihat ada indikasi kong kali kong (kerjasama, red) antara komisi IV dengan perusahaan. Karena ketika rapat, kami tidak diundang,” tambahnya.

Kemudian, soal hasil keputusan dalam surat tersebut tidak sesuai. “Pada awal kami minta ganti rugi sebesar Rp 150 juta, kemudian perusahaan tidak sanggup, kemudian menjadi Rp 50 juta. Namun, tidak tahu kenapa hasil keputusan di rapat komisi IV DPRD Provinsi 2 Agustus lalu ganti rugi lahan menjadi hanya Rp 14.275.260,-. Sedangkan masyarakat tidak ikut menandatangani surat keputusan tersebut,” tutupnya.

Terpisah, Sunaryo, humas PT PBS saat dihubungi membantah jika ganti rugi yang ditetapkan tidak sesuai. Bahkan dirinya mengklaim, ganti rugi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur No.19 tahun 2014.

“Lagi pula hal tersebut juga sudah berdasarkan rujukan atau hasil survey dari Distamben LH kabupaten PALI. Jadi ganti rugi tersebut sudah sesuai. Kalau bapak liat pohon dan tanahnya tidak kena, hanya daunnya saja yang terkena percikan, maka ganti rugi tersebut yang sesuai,” terang Sunaryo, Kamis (13/10).

Pihaknya juga tidak tahu menahu soal undangan. “Kami diundang oleh komisi IV, kami juga tidak tahu soal itu,” tambahnya. (adn)

Exit mobile version