Berita Daerah

Warga Klaim Mekanisme Ganti Rugi Lahan dengan PT Rambang Sudah Sesuai Prosedur

245
×

Warga Klaim Mekanisme Ganti Rugi Lahan dengan PT Rambang Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
IMG-20180228-WA0034
pemkab muba pemkab muba

Warga Klaim Mekanisme Ganti Rugi Lahan dengan PT Rambang Sudah Sesuai Prosedur Ogan Komering Ilir I Aksi Demo yang dilakukan puluhan orang dipalembang, Rabu (28/2/2018) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI adalah sebuah tindakan yang sangat disayangkan karena tidak memahami persoalan yang sebenarnya di lapangan dan tidak mewakili masyarakat kacamatan pedamaran.

Menurut salah seorang masyarakat, mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan sudah sesuai dengan kehendak masyarakat dan menduga demo tersebut diduga telah ditunggangi oleh kepentingan lain.

Diceritakannya lahan sengketa itu adalah lahan yang masuk dalam HGU PT. Rambang dan terkena proyek jalan tol, Selama ini, sejak tahun 2014 telah bersengketa dengan PT Rambang dan masyarakat sangat berterima kasih kepada pihak kecamatan, dinas pertanahan, polres, kejaksaan negeri dan pemerintah desa yang telah membantu proses penyelesaian permasalahan.

“Permasalahan sengketa lahan antara PT Rambang dengan masyarakat pedamaran sudah selesai, dan kami telah bersepakat secara musyawarah dengan pihak PT Rambang, dan didapatkan solusi pihak PT Rambang membayarkan kompensasi/ganti rugi lahan kepada kami, dimana uang kompensasi tersebut telah kami terima ke rekening masyarakat masing masing,” ujar seorang warga yang sebelumnya bersengketa lahan dengan PT Rambang dan enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Klaim masyarakat Pedamaran sebanyak lebih kurang 34 kelompok telah direalisasikan pembayarannya oleh PT Rambang Agro Jaya ll. hal ini menunjukan iktikad baik PT Rambang Agro Jaya lI menyelesaikan hak-hak warga guna percepatan proses penyelesaian sengketa lahan di atas HGU PT Rambang Agro Jaya ll seluas 4.776,66 Ha.

“Artinya tidak ada persoalan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu kronologisnya,” Ujar Ruhiat Manajer Lapangan PT Rambang Agro Jaya ll kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).

Diceritakannya, bahwa persoalan Klaim Warga Pedamaran ini sejak tahun 2014 dan telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan Pedamaran mulai dari bulan Desember sampai dengan Juni 2015 dengan jumlah kelompok sebanyak 34 Klaim dengan luasan klaim semula 12.844 ha setelah diverifikasi tinggal 11.714 Ha. Dan sebagaimana surat Camat Nomor 140l221/Keo-Pdmrl2017 tanggal 4 Januari 2017 melimpahkan ke Pemkab OKI untuk dimediasi ditingkat Kabupaten atas sengketa klaim lahan ini.

Pada bulan Maret 2017 Tim Kabupaten beranggotkan Dinas Pertanahan. PT Rambang Agro Jaya ll, Satpol PP. Polres OKI. Kodim 0402 OKI dan unsur Kecamatan serta Kepala Desa melaksanakan Verifikasi terhadap data hasil verifikasi kecamatan sekaligus wawancara dengan masing-masing Pihak yang mengklaim. Selanjutnya diputuskan secara bersama untuk melakukan pengecekan lapangan baik itu letak lahan maupun luasan lahan yang diklaim/diukur titik koordinatnya.

Masyarakat yang mengklaim bersama pihak tim dinas Pertanahan, PT Rambang Agro Jaya ll. Satpol PP, Polres OKI, Kodim 0402 OKI dan unsur Kecamatan serta unsur Desa melakukan pengukuran dengan mengambil titik koordinat yang ditunjukkan masing-masing masyarakat pengklaim/klaimer pada lahan yang diklaim baik pada Bulan April 2017.

Hasilnya, didapatkan luasan yang diklaim 8.481,95 Ha sedangkan luasan HGU hanya 4.776,66 Ha dan setelah dioverlay oleh PT Rambang Agro Jaya ll berdasarkan titik koordinat tersebut Peta Hasil Klaim dilahan tersebut seperti sarang laba-laba dan bisa dipastikan 100 % tumpang tindih klaim.

Setelah melakukan rapat intens beberapa kali akhirnya PT Rambang Agro Jaya ll dengan masyarakat dan Tim Kabupaten meminta kesediaan PT RAJ II menyelesaikan klaim tersebut, selanjutnya Tim Kabupaten memaparkan langsung dihadapan Pimpinan PT Rambang Agro Jaya II di Jakarta melaporkan hasil verifikasi dan hasil ukur lapangan dan meminta PT Rambang Agro Jaya ll untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan ini, maka PT Rambang Agro Jaya ll melayangkan surat ke Pemkab OKI untuk menyelesaikan klaim tersebut dengan cara kompensasi dalam bentuk kerohiman.

Pada musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Tim Kabupaten masyarakat setuju dengan nilai kerohiman sebesar Rp.2.000.000/Ha dengan luasan 4.676,66 Ha. Namun terkendala dengan luasan klaim yang masih tumpang tindih.

Setelah dilakukan musyawarah kembali akhirnya diputuskan secara bersama oleh PT RAJ II dan Masyarakat yang difasilitasi Tim Kabupaten, Kecamatan dan Desa : luasan tumpang tindih tersebut dikonversi demikian juga dengan nilai kerohiman yang setuju sebesar Rp.2.000.000/ha untuk dikonversi juga.

Akhirnya perusahaan dengan masyarakat secara musyawarah sepakat dengan perhitungan bahwa luasan klaim 8.481.95 Ha dikurangi pihak yang mengakui pernah gantirugi Iahan dan lahan klaim diluar HGU seluas 1.813.19 Ha didapat angka 6.668.76 Ha dan untuk mencapai angka 4176,66 Ha harus dikonversi dengan 71,63 % dan nilai ganti rugi semula Rp 2.000.000/ha dikonversi juga menjadi Rp. 1.375,000/ha sesuai dengan sejumlah nilai uang yang disiapkan oleh PT RAJ ll untuk pembayaran kerohiman.

Bulan Januari 2018 bertempat di Kantor PT Rambang Argro Jaya ll sepucuk telah dilakukan pembayaran kerohiman kepada masyarakat yang mengklaim langsung oleh Presiden Direktur PT RAJ II dengan cara mentransfer ke Rekening masing-masing masyarakat pedamaran selaku pengklaim. dan masih ada tersisa 3 kelompok yang belum selesai dikarenakan belum menerima hasil ukuran luasan klaim.

Atas selesainya ini Ruhiat yang didampingi oleh Efran humas PT Rambang Agro Jaya ll mengapresiasi masyarakat yang dengan sabar dan kooperatif telah menyelesaikan permasalahan ini. dan mengucapkan terimakasih kepada Pemda beserta Tim pendamping, Polres OKI, Kodim 0402 OKI, Camat Pedamaran. Pol PP dan Kepala Desa Cinta Jaya. Srinanti serta Sukadamai yang telah memediasi dan memfasilitasi penyelesaian ini.

“Dan pada hari senin tanggal 24 Januari 2018 lalu telah kita kumpulkan kembali pihak masyarakat yang menerima kerohiman untuk evaluasi atas pembayaran kerohiman dan Alhamdulillah menerima, tidak ada permasalahan berkenaan dengan pembayaran kerohiman ini. dan bagi yang masih ada masalah tetap dimediasi dan kami membuka ruang serta waktu untuk berkomunikasi dengan baik, jadi mana yang tidak jelas,” katanya.

Sebelumnya, beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat pedamaran  Kabupaten OKI, kemarin siang (28/02), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Kedatangan massa ini, untuk melakukan aksi damai. Massa sendiri dikomandoi Koordinator Aksi (Korak) Suma Hidayat, dan Koordinator Lapangan (Korlap) Rubi Indiarta.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *