pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Walhi Minta Polisi Tegas Tegakkan Hukum Kasus Sijuk

35
×

Walhi Minta Polisi Tegas Tegakkan Hukum Kasus Sijuk

Sebarkan artikel ini
IMG-20191224-WA0042
pemkab muba

PANGKALPINANG | Direktur Simpul Walhi Babel, Jesix berharap aparat penegak hukum bisa menjunjung supremasi hukum terkait persoalan Sijuk. Menurut Jesix Polisi dalam hal ini semestinya memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan kasus hukum. Karena apa yang terjadi soal kasus tambang ilegal di Sijuk jelas merupakan delik umum.

Disampaikannya dalam sambungan telepon pada Senin (23/12) petang, Jesix menegaskan bahwa permasalahan Sijuk sudah dibawa ke Walhi pusat. Ia pun menegaskan bahwa bukan tidak mungkin Walhi kemudian ambil posisi sebagai pelapor kasus yang merupakan pelanggaran lingkungam hidup, jika ternyata pihak peneggak hukum melakukan pembiaran atas pelanggaran UU Lingkungan Hidup yang jelas-jelas telah terjadi tersebut.

“Wilayah mangrove kita saat ini terus berkurang. Ditambah lagi dengan masalah penambangan liar di Sijuk. Ada ke prihatinan kita soal masalah ini, dan itu sejak lama. Oleh karenanya kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini benar-benar memiliki niatan yang baik untuk mengusut masalah pelanggaran hukum soal aktivitas tambang illegal di kawasan geosite tersebut. Dan bukan tidak mungkin jika kemudian kita yang ambil posisi melaporkan permasalahan ini agar ada penuntasan,” tegas Jesix.

Dikabarkan bahwa saat ini pihak Pemerintah Provinsi Babel yang dalam hal ini adalah Pol PP dan Pihak masyarakat penambang telah sama-sama menyampaikan surat pencabutan laporan.

Surat permohonan pencabutan dari pihak Satpol PP Babel diwakili oleh kuasa hukum, yakni Staf Ahli Gubenur Babel Bidang Hukum, Zaidan. Sedangkan dari masyarakat penambang diwakili oleh Rostian.

Sebelumnya, penertiban Tambang Inkonvesional (TI) Rajuk ilegal yang diduga dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) aliran sungai Air Sengkelik Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung berujung dengan kericuhan. Penambang ilegal tersebut melawan terhadap petugas. Bahkan beberapa orang luka-luka akibat keganasan penambang, dan juga beberapa mobil dinas hancur berantakan.

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fattah yang ikut hadir dalam penertiban itu mengatakan kegiatan penertiban petugas gabungan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas TI rajuk ilegal tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel kawasan Sungai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung masuk kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP). (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *