pemkab muba pemkab muba
Lahat

Wabup Lahat; Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi Kebun Plasma

66
×

Wabup Lahat; Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi Kebun Plasma

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Lahat, – Kepala Disbun, Vivi Anggraeni SSTP Msi menegaskan, setiap perusahaan perkebunan wajib mendukung pembangunan kebun masyarakat (kebun plasma). Hak tersebut sudah tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2021 tentang Usaha Perkebunan.

Vivi menjelaskan, tujuan agar setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pengembangan kebun bagi masyarakat sekitar tersebut, untuk memberikan manfaat ekonomi yang merata dan berkelanjutan kepada masyarakat di sekitar area perusahaan perkebunan.

“Kewajiban ini, biasanya sering disebut sebagai kebun plasma. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah konflik agraria,” jelas Vivi Angraeni, Senin (13/10/2025).

Vivi menambahkan, untuk mekanisme pengajuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tentu harus sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Diantaranya meliputi, tahap persiapan seperti sosialisasi, identifikasi lahan, hingga tahap pelaksanaan berupa pembangunan fisik kebun dan penyerahan kebun kepada masyarakat.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat, akan dikenakan sanksi. Mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan,” tegasnya.

Disisi lain, Vivi menyebut, pembangunan kebun masyarakat bukan hanya kewajiban bagi tiap perusahaan perkebunan. Melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, terhadap masyarakat sekitar.

“Selama izin perusahaan masih berlaku, masyarakat berhak mengajukan fasilitasi pembangunan kebun. Namun prosesnya harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” sampainya.

Sementara, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih menuturkan, pembentukan pembangunan kebun masyarakat ini, bentuk peran pemerintah sebagai pencegah, penengah dan juga untuk ikut membantu penduduk, agar dapat menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan masyarakat.

“Dengan perusahaan memberikan lahan plasma yang dapat digarap sepenuhnya demi kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan masyarakat bisa terwujud. Disisi lain, upaya ini juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat,” tutur Widia Ningsih. Sfr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *