PALEMBANG | Meski usia terpaut cukup jauh, namun tidak mengurangi kemantapan untuk saling mengucap janji suci di pernikahan seperti yang dilakukan oleh Ardi Waras (25) dan Sri Sutiyem atau mbah gambreng (65) asal Dusun II blok E Desa Bumi Arjo Kecamatan Lempuing.
Pasangan ini mendadak viral di media sosial lantaran pengantin wanita terpaut umur lebih jauh dari pengantin pria yang merupakan anak angkatnya.
Kades Desa Bumi Arjo, Joko Wahyudi menuturkan, ia mengetahui informasi ini melalui media sosial yang dibagikan di facebook. “Saya sempat kaget dan menyuruh perangkat desa mendatangi rumah mbah gembreng rupanya benar sudah menikah, “terangnya kemarin (9/6).
Selama ini mbah gambreng sudah lama tinggal di desanya dan dikenal sebagai juru kunci makam sekaligus ketua perkumpulan kuda lumping yang ada di desanya. Sementara suaminya itu merupakan anggota perkumpulan kuda lumping tersebut.
Karena kerap bertemu disinilah bumbu cinta mereka mulai bersemi. Apalagi mbah ini selalu hadir saat acara orgen yang digelar warga kampung jadi semua orang mengenalnya sebagai pribadi yang menyenangkan.
Ia sempat menanyakan alasan Ardi menikahi mbah Gambreng yang sekarang telah dinikahinya pada (5/6/2020) lalu karena ingin merawat mbah. ” Mbah itu baik selama ini jadi dia ingin merawatnya, apalagi selama ini hanya tinggal sendiri di rumahnya dekat makam, “imbuhnya.
Karena pernikahan seperti ini baru terjadi kali ini ada perias yang sengaja memberikan pelayanan pengantin gratis saat dilangsungkannya acara pernikahan tersebut. Sebenarnya pernikahan ini wajar saja karena pengantin pria susah cukup umur, yang membuatnya heboh itu usia pasangannya.
Sekarang mereka tinggal di rumah mbah dan menjalani aktivitas seperti biasa, karena suaminya juga bekerja sebagai buruh untuk menghidupi istrinya. Kalau anak angkat mah itu banyak tapi tidak ada yang tinggal bersamanya.”Semoga pernikahan mbah yang ini dapat langgeng dan bahagia,”tambahnya.
Terpisah Kepala Kantor Urusan Agama Lempuing, Susilo mengungkapkan, pernikahan mbah gembreng ini tidak tercatat di KUA atau dilaksanakan secara sirih. Karena tidak ada staf yang melaporkan adanya peristiwa pernikahan tersebut di KUA. “Kalau secara agama sah, tapi secara negara belum sah, “tegasnya.
Untuk itu dirinya akan segera memanggil petugas P3N Desa Bumi Arjo untuk mengurus berkas pernikahan agar pernikahan pasangan ini bisa tercacat di KUA.
Dilihat alasan materi pernikahan ini tidak mungkin karena mbah Gambreng berasal dari keluarga sederhana maharnya saja uang Rp100 ribu, tapi kalau alasannya untuk merawat mbah mungkin bisa saja. Sebenarnya pernikahan ini biasa saja terjadi kalau semuanya sudah memenuhi persyaratan pernikahan.(Romi)