Berita Daerah

Urgency of Fit And Proper Test Calon Kapolri

109
IMG-20210728-WA0080

Palembang l Fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Kapolri di dalam forum parlemen/legislatif merupakan sebuah tahapan yang cukup menyita perhatian di setiap siklus pergantian roda kepemimpinan di tubuh/institusi Polri.

Kompol Suryadi. SIK MH, yang merupakan Serdik Sespimmen Dikreg Ke – 61 Tahun 2021 mengatakan, Hal tersebut cukuplah beralasan dikarenakan dalam beberapa moment pergantian siklus kepemimpinan

tersebut, tahapan ini cukup banyak dinanti/ditunggu oleh semua pihak (publik).

” Adanya proses yang terbuka atau transparan dengan diselimuti konstelasi politik di parlemen cukup menjadi salah satu faktor pendorong, mengapa tahapan ini dinilai oleh sebagian pihak cukup krusial dan banyak menyita perhatian,” katanya.

Sejatinya, tahapan fit and proper test Kapolri merupakan fase hilir/terakhir, setelah proses penggodokan/penentuan nama kandidat oleh Presiden di lingkup domain kekuasaan eksekutif. Secara prinsip, pengisian jabatan ini tentu memiliki banyak aspek yang dapat ditelisik, baik itu dalam perspektif ketatanegaraan, dari dimensi struktural administratif/birokratik, maupun dari aspek praktik (politis) atau empirik.

” Namun, dari banyaknya dimensi pola/model pengisian jabatan tertinggi di

tubuh/institusi Polri saat ini, melalui ruang opini singkat ini, hanya akan sedikit membedah ikhwal urgensi tahapan fit and proper test, yang dikaitkan dengan sandaran atau batu uji hubungan kewenangan antara lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dengan mengemukakan sumbangsih saran/pendapat genuine (ius constituendum) ke depannya dalam hal sebagaimana dimaksud.

ASPEK HISTORIS/KONSTITUSIONAL

Apabila melihat secara historis konstitusional, lahirnya mekanisme fit and proper test bagi pejabat publik yang akan menduduki posisi strategis, dikarenakan syndrom rezim orde baru, yang mana pada saat itu kuatnya rezim pemerintah (kekuasaan), khususnya dalam konteks perekrutan pejabat publik, yang mana hal tersebut menimbulkan konfigurasi politik yang absolut (otoriter), sehingga cabang kekusaan legislatif hampir sama sekali tidak memiliki fungsi dan andil dalam perekrutan pejabat publik, atau dalam bahasa literatur situasi ini dikenal dengan istilah executive heavy.

Catatan sejarah inilah, yang begitu rezim orde baru tumbang, lantas terjadi reformasi besar-besaran di segala bidang. Perubahan konfigurasi politik pasca reformasi dan setelah amandemen UUD 1945, membawa dampak yang sangat significant terhadap proses dan mekanisme dalam perekrutan pejabat publik.

Secara runtut dapat dilihat bahwa pelibatan cabang kekuasaan legislatif (DPR) dalam isue perekrutan pejabat publik strategis muncul di dalam perubahan ketiga terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan peran baru pada Pasal 23F Ayat (3); Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Dimana dalam pasal-pasal tersebut DPR diberikan kewenangan oleh Konstitusi untukbikut terlibat dalam penentuan Pejabat Publik dalam bentuk memilih dan persetujuan.

Keterlibatan DPR dengan adanya hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan ataupun pertimbangan ini disebut juga sebagai hak untuk konfirmasi (right to confirm) lembaga legislatif. Hak untuk konfirmasi (right to confirm) ini khusus diberikan dalam rangka pengangkatan pejabat publik melalui pengangkatan politis (political appointment).

Dengan adanya hak ini, DPR dapat ikut mengendalikan atau mengawasi kinerja para pejabat publik dimaksud dalam menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing agar sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.

(Jimly Asshiddiqie, 2013 : 304)

Timbulnya kewenangan DPR dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon pejabat publik pada sistem ketatanegaraan Indonesia disebabkan adanya penguatan fungsi dan peran DPR yang merefleksikan mekanisme checks and balances antar lembaga negara penerima kedaulatan rakyat.

Hal ini terlihat dalam penentuan pejabat publik yang melibatkan 2 (dua) atau lebih lembaga negara. Uji kepatutan dan kelayakan adalah mekanisme yang dilaksanakan DPR untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 dalam penentuan pejabat publik.

Secara praktis dapat dilihat saat ini bahwa lembaga legislatif hampir secara dominan memiliki fungsi dan andil yang cukup besar dan menentukan dalam konteks perekrutan pejabat publik.

Tentunya catatan kelam sejarah pada dekade sebelum reformasi, tidak boleh

membutakan pandangan, khususnya dalam hal perekrutan pejabat publik/atau dalam hal ini penentuan jabatan tertinggi di institusi polri.

Saat ini, tentu tidaklah relevan untuk membayangkan’ dan ‘mengkhawatirkan apa yang telah terjadi pada rezim otoriter di masa orde baru terjadi, sebab semua aspek kekuasaan (pemerintahan) dan ruang lingkup aturan telah direstrukturisasi dan direformasi pasca rezim orde baru tersebut.

” Sehingga tentunya saat ini bayang-bayang rezim kekuasaan tersebut haruslah dihilangkan dan tidak boleh lagi semua aspek dalam konteks ketatanegaraan, khususnya dalam hal perekrutan pejabat publik mengkhawatirkan kemungkinan kondisi yang pernah terjadi pada rezim kekuasaan masa lampau,” sambungnya.

ASPEK SUBSTANSIAL Fit and proper test di forum legislatif/parlemen senyatanya merupakan salah satu moment penting bagi seorang (calon) Kapolri di dalam mengantarkan jenjang karier-nya menuju puncak karier tertinggi di institusi Kepolisian.

Selaras dengan hal tersebut, tentunya fit and proper test di Komisi III DPR RI, patut diberikan catatan konstruktif, sebab tahapan ini pada prinsipnya dinilai banyak kalangan tak lebih dari sekedar formalitas, yang sesungguhnya tidak memiliki arti dan peran penting dalam konteks perbaikan bagi institusi Polri, terkait calon kapolri yang terpilih.

Dalam konteks ketatanegaraan-pun, yang terkait hubungan antar kewenangan lembaga negara, dapat dilihat bahwa meskipun proses dan tahapan ini dibenarkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 jo Pasal 11 UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) dan UU MD3 (UU No. 27 Tahun 2009) serta Pasal 191 Tatib DPR RI (Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2009), namun kesemua itu dalam pengisian jabatan Kapolri, domain legislatif tidak berada pada otoritas yang menentukan, atau dalam bahasa legislasi DPR hanyalah memberikan persetujuan, dan bukanlah pemilihan, sehingga titik beratnya ialah berada pada saat penentuan nama kandidat oleh eksekutif/ dalam hal ini Presiden. Dan pada perspektif yang sama, juga dapat dilihat sejatinya fungsi koordinasi dan pertanggungjawaban Kapolri langsung berada pada Presiden, adanya fungsi check and balances yang berada pada domain DPR, tidaklah lebih hanya berada pada tataran pengawasan/monitoring, sebagai mandataris/representasi publik (masyarakat).

Pada hakikatnya, proses check and balances’ yang selama ini menjadi acuan dalam konteks ketatanegaraan dalam hal ikhwal hubungan antar lembaga negara diantara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya yang terkait dengan jabatan Kapolri, sepenuhnya berada pada kinerja Kapolri yang telah ditunjuk dan dilantik oleh Presiden, bukan pada proses awal requiretment sebagaimana yang lazim terjadi saat ini.

Artinya, dari hubungan antar lembaga negara, urgensi fit and proper test bagi calon Kapolri (andaikan ditiadakan, dan langsung ditunjuk secara langsung oleh Presiden) tidaklah mereduksi peran dan kewenangan antara lembaga negara yang dimaksud.

Justru dari perspektif yang berbeda, secara praktis empirik/politis, adanya ruang fit and proper test bagi calon Kapolri sesunggunghnya menambah besar eskalasi gesekan serta intervensi dari cabang kekuasaan legislatif (DPR) ke dalam tubuh institusi Polri, hal mana yang sejatinya dapat menganggu stabilitas internal Polri yang profesional, mandiri/independent dan berintegritas, serta akan kontraproduktif dengan semangat polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi). Dan oleh karenanya, secara substansial proses dan tahapan fit and proper test bagi seorang calon Kapolri pilihan Presiden di hadapan forum legislatif/DPR kedepannya perlu ditinjau ulang kembali (ius constituendum). Serta secara ideal, cukup ‘eksekutif’ atau dalam hal ini Presiden, yang secara absolut/mutlak dengan hak prerogatif yang dimiliki memilih dan menentukan calon Kapolri (pilihan) yang sesuai harapan dan yang diinginkan.

HAK PREROGATIF, UJI PUBLIK & REVISI UU POLRI Secara liniear, Presiden memiliki otoritas absolut (hak prerogatif), di dalam menentukan dan memilih calon Kapolri. Artinya, proses yang menentukan layak dan patut-nya seorang calon Kapolri untuk selanjutnya menjadi Kapolri, sepenuhnya berada pada tahapan penggodokan nama-nama calon Kapolri yang ideal dan potensial, yang senyatanya berada pada domain eksekutif, bukan legislatif.

Hal ini sebagaimana dijamin di dalam konstitusi pada Pasal 4 ayat (1), yang menegaskan hak prerogatif Presiden sebagai bagian sistem presidensial, dimana sejatinya Presiden memegang kekuasaan atas pemerintahan negara menurut UUD 1945.

Presiden pada tahapan ini tentu dapat melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan secara internal dan eksternal, dalam arti sebelumnya Presiden tentu dapat memaksimalkan pertimbangan, saran ataupun rekomendasi secara objektif dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Mabes Polri (Wanjakti) ataupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kemudian lebih lanjut, pada tahap penggodokan nama kandidat potensial Kapolri dalam siklus suksesi kepemimpinan tersebut, Presiden sebagai pemegang cabang kekuasaan eksekutif, dapat membuka ruang uji publik, yang lebih bersifat independet/objektif, dengan melibatkan para pihak yang tidak memiliki kepentingan/afiliasi politik tertentu.

Dalam hal ini tentu, dapat dimungkinkan dibuka ruang uji publik kandidat secara

terbuka, baik dengan melibatkan masyararakat awan secara luas, kampus/universitas secara massive, ataupun dengan para tokoh/ahli/expert dibidangnya tertentu.

Hal demikian, mungkin lebih dapat terasa, dan tidak hanya sekedar proses formalitas belaka, serta dapat meminimalisir intervensi/bargaining secara politis yang ada di dalam konstelasi politik parlemen/DPR.

Pada akhirnya, sebagai output, beberapa gagasan genuine yang disampaikan tersebut, tidak lain dalam rangka dan guna perbaikan & kesempurnaan di tubuh/institusi polri ke depannya. Dan juga revisi terhadap UU Polri juga merupakan sebuah keniscayaan, yang harus didorong dengan semangat yang sama, khususnya perihal ikhwal mekanisme pemilihan (calon) Kapolri yang diatur secara rigid dan limitatif di dalam UU Polri.

” Kesemua hal tersebut, tidak lain untuk dan agar Polri selalu mendapat tempat yang terbaik dan terpercaya di mata publik secara luas (public trust), Semoga,” tutupnya kepada beritamusi.co.id, Rabu (04/08/2021). (Abdus)

Exit mobile version