Beritamusi.co.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ogan Komering Ilir ditetapkan berpedoman pada Upah Minimun Provinsi Sumatera Selatan.
“UMK Kabupaten OKI berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 3.404.177, 24 naik Rp.200.000 dari tahun lalu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sudiyanto Djakfar melalui Kepala Bidang Hubungan Industri Iin.
Dikatakan Iin, penetapan UMK nilainya sama berpedoman dengan Upah Minimum Provinsi Sumsel, pasalnya Kabupaten OKI tidak ada dewan pengupahan.
“Ketetapan UMK telah kami disampaikan kepada perusahaan perusaahaan termasuk Serikat Pekerja OKI, untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ditegaskan Iin, ketetapan nilai UMK berdasarkan surat keputusan Gubenernur Sumsel Nomor : 877KPTS/Disnakertrans/2022 dan Surat Keputudan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI Nomor : 560/681/D.Nakertrans/2022.
“Perusahaan diwajibkan mematuhi dan menjalankan ketentuan UMK OKI sesuai aturan yang telah ditetapkan, bila tidak dijalankan tentunya perusahaan akan kita diberikan sanksi,” terangnya.(Romi)