pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Aliansi Pecinta Habib dan Ulama se-Bangka Gelar Aksi Damai

72
×

Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Aliansi Pecinta Habib dan Ulama se-Bangka Gelar Aksi Damai

Sebarkan artikel ini
IMG-20210624-WA0073
pemkab muba

* Aksi Damai ke Kejati Babel

PANGKALPINANG – Massa simpatisan Habib Rizieq yang tergabung dalam Aliansi Pencinta Habib dan Ulama se-Pulau Bangka menggelar aksi damai ke Gedung Kejati Babel, Kamis (24/6/2021).

Dalam aksinya, massa menuntut agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar ratusan simpatisan Habib Rizieq berkumpul di depan Kantor Kejati Babel sembari menyampaikan orasinya diiringi takbir. Aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

“Tegakkan keadilan, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar,” teriak massa dalam orasinya.

Selanjutnya, aksi damai tersebut diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo didampingi Kasi A Sosial Politik, Muhammad Radyan dengan menggelar audiensi bersama perwakilan massa di ruang konferensi pers Kejati Babel.

Salah satu perwakilan massa, Zainuddin mengatakan, tujuan aksi damai ini hanya untuk menyampaikan tuntutan terkait pembebasan Habib Rizieq dan meminta pihak Kejati untuk meneruskan tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kita dari majelis taklim berbagai daerah di Pulau Bangka meminta pembebasan Pak Habib Rizieq tanpa syarat, itu saja,” kata Zainuddin singkat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Kejagung RI.

“Aspirasi tersebut kita terima, dan nantinya kita serahkan ke pimpinan. Jadi pimpinan lah yang akan menyampaikan ke pusat nanti,” kata Basuki kepada wartawan usai audiensi.

Selain itu, Basuki memberikan apresiasi kepada massa yang telah menyampaikan aspirasinya secara tertib dan damai.

“Kita sambut secara kekeluargaan, sebagai sesama kaum muslimin, nggak mungkin kita menolak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq divonis enam tahun penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan swab tes di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) lalu. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *