pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tuntut Keadilan Minta Pelaku Dihukum Mati

94
×

Tuntut Keadilan Minta Pelaku Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
IMG-20200716-WA0047
pemkab muba

LAHAT – Kesedihan mendalam masih menyelimuti keluarga Ehwani (50), warga Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang tewas setelah dibunuh Joniansyah (39) Warga Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. Betapa tidak, selain panutan keluarga, Ehwani juga merupakan tulang punggung keluarga. Selain meninggalkan Sang istri, salah satu anak Ehwani, kini masih SMA.

“Ya pihak keluarga sangat terpukul dengan tewasnya Ehwani. Almarhum tulang punggung bagi keluarga. Belum lagi, kepergian almarhum sangat tragis,” ungkap pengacara keluarga Ehwani, Muhammad Apriadi, SH dan Agung Sulaiman SH MH Kamis (16/7/2020).

Dikatakan Apriadi, pihak keluarga berharap pelaku di hukum seberat beratnya hingga hukuman mati. Selain berencana, pelaku dengan sadis membunuh almarhum yang sudah tak berdaya saat kejadian terjadi. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polsek Merapi Barat mengusut perkara ini dan siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan ini berdasarkan bukti bukti yang ada, “tegasnya, kepada awak media, seraya mengatakan kepada kejaksaan Negeri Lahat yang menangani kasus ini mendakwa atau menuntut pelaku dengan hukuman seberat beratnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan akan terus mengawal proses perkara tersebut sampai dengan putusan. “Alhamdulillah sejauh ini proses seperti dipenyidikan berjalan cukup baik. Penyidiknya terbuka dan profesional. Tantu harapan kita proses seperti ini berjalan hingga selesai putusan dan kami akan kawal sampai vonis,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Polres Lahat berhasil membekuk Joniansyah, lantaran membunuh Ehwani, Senin (6/7/2020) yang lalu. Ia ditangkap di tempatnya bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Merapi.

Dihadapan Kapolres Lahat dan jajaranya Joni menceritakan bagaimana kronologi ia menghabisi nyawa Ehwani. Tampak dari raut mukanya, ia masih begitu kesal terhadap korban. Bahkan, saat diminta memperagakan saat ia menghujami tubuh Ehwani dengan sebilah sajam ia tampak begitu emosi. Bahkan, ia terus menghujami Ehwani dengan tusukan meski korban sendiri sudah meminta ampun.

Dikatakan Joniansyah, saat ia menghabisi nyawa Ehwani, ia sengaja tak memberi ampun. Dia juga berpikir jika hanya sebatas luka tidak menutup kemungkinan korban akan kembali dendam dan menghabisnya. Sementara, dalam pikiranya ia akan tetap dipenjara atas perbuatanya tersebut.

“Sudah kepalang basah kalau cuman sekedar luka saya tetap akan dipenjara dan korban bisa saja dendam. Seklian saya habisi pak,” tutur Joni.

Sementara itu, Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, MH CLA menceritakan, sebelum Ehwani tewas bahwa pelaku sudah mengikuti korban yang saat ini sedang mengendarai sepeda motor Joni Apriyanto, dari Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat menuju ke Desa Banjar , Kecamatan Merapi Timur. Pelaku sendiri, kata Irwansyah, melihat korban di Desa Ulak Pandan dan langsung mengikuti korban dari belakang juga menggunakan motor.

Tepat di Desa Kebur, pelaku memberhentikan sepeda motornya tepat disamping motor yang dikendarai Ehwani, hingga menyebabkan kendaraan korban terbalik. “Setelah itu pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya. Melihat itu, korban bersama saksi Joni melompat dari motor. Korban berusaha berlari ke arah toko servis elektronik milik warga setempat. Namun, pelaku yang sudah kalap terus mengejar hingga pelaku membacok korban dengan membabi buta sehingga korban tewas di lokasi,” terang Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, sebelum pembunuhan terjadi pelaku sudah dendam lama kepada korban dan pada tahun 2019 yang lalu, terjadi pengeroyokan terhadap pelaku Joni, yang dilakukan Ehwani dan saudaranya. Saat itu, pelaku mengalami luka bacok dibagian kepala, kaki dan sejumlah tubuh lainya. Namun, saat itu salah satu saudara Ehwani, juga ada yang terluka akibat perkelahian tersebut.

“Nah kasus pengeroyokan tahun 2019 itu tidak dilaporkan ke Polres Lahat. Dan kedua bela pihak sepakat diselsaikan secara kekeluargaan hingga menurut versi tersangka disepakati korban dan suadaranya membayar uang damai atau pengobatan senilai Rp25 juta. Namun, kata pelaku uang tersebut tak pernah diberikan hingga ia masih tetus menyimpan dendam, “ujarnya, seraya mengatakan jika pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun.

Sementara, dalam press confrence dihadirkan barang bukti baik korban maupun pelaku seperti dua unit senjata tajam, motor hingga pakaian korban. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *