pemkab muba
OKI Mandira

Tujuh Warisan Budaya OKI Diakui jadi Kekayaan Intelektual Komunal

118
×

Tujuh Warisan Budaya OKI Diakui jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Sebarkan artikel ini
Plt. Dirjen KI Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar, SE pada acara penutupan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC)
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Tujuh warisan budaya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tujuh diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ketujuh Warisan Budaya itu diantaranya Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.

Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE kepada Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar, SE pada acara penutupan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumsel di Hotel Novotel Palembang, Jum’at (23/9/22)

Plt. Dirjen KI Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa berkat pelaksanaan MIC yang sudah sukses diselenggarakan di 33 Provinsi di Indonesia ini, pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat

“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” Ujarnya

MIC ini diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.

“Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing,” Terang Razilu

Sementara Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan
bentuk kesigapan pemerintah daerah  untuk memperhartikan potensi daerah.

“Pengakuan ini upaya kita agar bisa menjadikan  warisan budaya jadi keistimewaan Ogan Komering Ilir,” Ujar Iskandar.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pusat data KI dan KIK berguna untuk melindungi dan menginventarisasi data KIK, memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.

Dengan terselenggaranya Mobile Intelectual Property Clinic ini diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *