LAHAT – Guna menerima Tujangan Perbaikan Penghasilan (TPP) uang insentif, uang jasa medis dan uang jasa lainnya, ASN di lingkungan Pemkab Lahat harus melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 tahun berjalan dan 4 tahun tunggakan tahun sebelumnya.
Pj Sekda Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPdi mengatakan, hal tersebut sebagai upaya pengoptimalan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lahat sebagai salah satu sumber pembangunan kesejahteraan rakyat dalam upaua mewujudkan Lahat Bercahaya,” ujarnya, Rabu 25 Agustus 2021.
Icat begitu sapaan akrabnya mengungkapkan, sebagai ASN atau abdi negara khususnya di lingkungan Pemkab Lahat seharusnya ASN menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat dalam menunaikan kewajiban, yakni salah satunya membayar pajak.
“ASN harus memberikan contoh sebagai warga negara yang bijak harus taat dengan pajak,” tegasnya. (Sfr)