Ogan Ilir | Merasa ditipu dan dirugikan sebesar 33 Juta Rupiah Suci Hati seorang guru honorer warga komplek Palemraya, Indralaya Uara Kabupaten Ogan Ilir melaporkan Yusdiana S.Pd warga Kayuagung, OKI ke Polres Ogan Ilir, Selasa (31/12).
Melalui kuasa Hukumnya, M.Aminnudin.SH, Suci Hati menjelaskan kronologi yang telah merugikan dirinya, Awalnya terlapor pinjam uang sebesar 11 Juta Rupiah untuk keperluan mengurus sertifikasi dan yang kedua terlapor meminjam lagi sebesar 22 Juta Rupiah untuk modal usaha.
“ Saat meminjam uangan sebesar 22 Juta Rupiah klien saya dijanjikan bagi keuntungan, dengan memberi keyakinan berupa ATM, Buku tabungan dan kartu pegawai PNS dikasihkan ke korban agar bisa ambil uang Langsung ke ATM setiap cair sertifikasi. namun selama 4 tahun berjalan uang tersebut tidak pernah ada dan ATM tersebut diblokir. Sampai Sekarang tidak Ada pengembalian se-sen pun terhadap korban,”Jelas Aminnudin.
Akibat kejadian ini di ungkapkan Aminnudin kliennya telah dirugikan sebesar 33 Juta Rupiah dan telah melaporkan saudara Yusdiana S.Pd ke Polres Ogan Ilir.
“Tadi kita sudah melaporkan kasus penipuan ini pasal 378 KUHP ke Polres Ogan Ilir dengan nomor laporan (LP) : STTLP/B-408/XII/2019/Polres OI dan meminta pihak kepolisian untuk dapat segera menindaklanjutinya,”Pukasnya.
Sementara saat di konfirmasi Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmuji melalui kanit SPKT Brooks Kristian V Hutasoit membenarkan ada yang laporan korban yang masih dalam pemeriksaan. Selanjutnya laporan ini akan ditindak lanjuti Unit reskrim singkatnya. (Son)