pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri, DPRD Babel Mulai Proses Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya

91
×

Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri, DPRD Babel Mulai Proses Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya

Sebarkan artikel ini
IMG-20220405-WA0006
pemkab muba

PANGKALPINANG – Menindaklanjuti surat edaran Kemendagri tentang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memproses pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Tanggal 7 April agenda paripurna usulan pemberhentian masa jabatan,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi seperti dilansir dari kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Jadwal paripurna tanggal 7 April 2022 ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar pada Kamis lalu.

Seperti diketahui, Masa jabatan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah akan berakhir pada Mei 2022.

Selanjutnya tongkat komando akan dipegang oleh pejabat sementara hingga digelarnya pilkada 2024 mendatang.

Menurut Amri, pejabat sementara dipilih atau ditetapkan Presiden dari pegawai Eselon 1.

“Untuk kriteria pastinya kita tidak bisa merekomendasikan karena aturannya adalah pilihan atau penetapan oleh Presiden dari ASN Eselon 1,” ujar Amri.

Mengingat masa tugas pejabat sementara yang cukup lama, Amri Cahyadi mengemukakan sejumlah harapannya.

Dirinya berharap pejabat terpilih nanti bisa bermitra dan bersinergi dengan DPRD Babel dalam melaksanakan Rencana Pembangunan, kemudian mempunyai visi yang jelas untuk pembangunan Bangka Belitung sesuai pedoman Good Governance, selain itu juga melanjutkan arah pembangunan yang sudah berjalan sesuai dengan peta jalan yang sudah ada.

“Terkhusus kita harapkan mampu menyelesaikan persoalan terkini daerah yaitu isu lingkungan, fiskal daerah, pandemi hingga inflasi,” pungkas Amri. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *