LUBUKLINGGAU I ย Sebanyak 17 orang tim saber atau Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), resmi dikukuhkan oleh Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe di Balai Kota, Kayu Ara, Kota Lubuklinggau, Selasa (17/1).
Unit Pemberantasan Pungli yang dikukuhkan tersebut, berasal dari sejumlah kesatuan, seperti anggota Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Lubuklinggau, termasuk sejumlah pimpinan SKPD.
Menurut Walikota Lubuklinggau, pengukuhan yang merupakan perintah dari Pemerintah Pusat itu, dikarenakan situasi yang dinilai masih banyak terjadi pungli, sehingga kerap merugikan masyarakat.
“Harapan dengan terbentuknya unit ini, idealnya pemerintah dan negara mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sehingga, praktek pungli yang selama ini masih terjadi bisa diberantas,” jelasnya.
Ia mengingatkan, pasca dibentuknya Unit Pemberantasan Pungli Kota Lubuklinggau ini, diharapkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dan tidak melakukan pungli.
“Selain pemecatan jabatan, ada proses hukum. Jadi ini yang bahaya. Kalau batas lebih dari 10 juta nominal temuan punglinya, tentu akan ditindak ke kasus tipikor. Jadi, oknum yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentu akan diberikan sanksi berat,” ungkapnya.
Himbauan tersebut pun, diminta Walikota Lubuklinggau, agar dilaksanakan seluruh jajarannya, terutama SKPD yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Tapi, sebenarnya bila teknologi sudah maju, seperti sistem pelayanan perbankan, maka otomatis pungli akan berkurang dengan sendiri. Jadi, kalau se-Indonesia sistem pelayanan publiknya sudah seperti itu. Kita sangat yakin orang akan melakukan pungli takut, sebab serapi apapun bisa ketahuan juga,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Kota Lubuklinggau, Kompol Suryadi usai pengukuhan mengatakan, Unit Pemberantasan Pungli Kota Lubuklinggau sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, tepatnya semenjak ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Bahkan bulan November lalu kita sudah melakukan penangkapan. Bahkan, satu orang anggota kita yang melakukan pungli saat ini tengah diproses oleh Propam untuk diambil tindakan hukuman disiplinnya,” kata dia.
Ia menegaskan, dengan dikukuhkannya unit ini, maka secara otomatis tim akan langsung bergerak ke lapangan dan melakukan pemantauan pelayanan publik yang rentan tindakan pungli.
“Bahkan, kita juga sudah memetakkan pelayanan-pelayanan publik yang mana saja yang rawan. Sekarang kita tinggal bergerak saja,” ungkapnya. (Mulyadi)












