pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Tim Gradak Polres Bangka Ciduk Pengedar Sabu di Puding Besar

260
×

Tim Gradak Polres Bangka Ciduk Pengedar Sabu di Puding Besar

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

BANGKA – Tim Gradak Polres Bangka berhasil menciduk seorang pengedar narkoa jenis sabu. Adalah AB (26), warga Desa Kota Waringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

AB diciduk di rumahnya pada Kamis (23/6/2022), sekira pukul 18.00 WIB dengan barag bukti lima bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu bal plastik strip kosong, satu buah sedotan plastik warna hitam, satu buah isolasi bening, satu buah dompet kulit warna coklat. Kemudian satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah buku tulis, sepuluh lembar uang pecahan Rp100 ribu, lembar uang pecahan 50.000, satu unit handphone warna hijau.

Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Desa Kota Waringin Kec. Puding Besar Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap AB dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdra AB yg disaksikan oleh Ketua RT. Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkoba.

Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (don/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *