pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Tim Gabungan Ciduk Pelaku Curanmor di Jebus

135
×

Tim Gabungan Ciduk Pelaku Curanmor di Jebus

Sebarkan artikel ini
IMG-20220113-WA0017
pemkab muba

JEBUS – Tim Opsnal Polsek Jebus dan tim gabungan dari Jatanras Polda Babel, Tim Naga Polres Pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Tim Opsnal Polres Bangka Barat bersama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan Polsek Simpang Katis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Jebus.

Adalah JR (34) warga Desa Keretak Kec.Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, pelaku dimaksud.

Dalam catatan kepolisian, pelaku melakukan aksinya di 2 TKP yang berbeda, Kamis, 13 Januari 2022.

Kejadian yang dilakukan pelaku di 2 TKP yang terjadi pada Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wib. Dimana saat itu korban memarkirkan 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha N-Max, warna hitam miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci, saat melihat kendaraan tersebut sudah hilang,

Pelaku juga melakukan aksinya yang kedua pada Senin, 27 Desember 2021, pukul 05.00 Wib. Saat itu korban bangun tidur serta melihat pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci (terbuka), setelah itu Korban melihat 1 buah handphone merk Oppo A3S warna merah miliknya yang dicarger di dalam rumah berikut sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumah tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang.

Pelaku diamankan pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pkl 05.30 Wib di rumanya di Ds. Kretak Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah.

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan menuju ke lokasi untuk menyelidiki keberadaan Pelaku. Selanjutnya berhasil mengamankan Pelaku

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIk seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan penangkapan pelaku merupakan keberhasilan ungkap Kasus 2 Laporan Polisi Pencurian di Polsek Jebus. Pada Minggu (26/12/2021) korban atas nama Rindu 43 Tahun di Desa Sekar Biru yang memarkirkan sepeda motornya Jenis Yamaha N-MAX di teras rumah.

Sedangkan korban atas nama Mihardika 20 Tahun merupakan korban pencurian pelaku JR pada Senin (27/12/2021) dI Desa Bakit yang mana pada saat itu Korban pada saat bangun tidur melihat pintu rumah dalam keaadaan terbuka dan melihat handphone dan sepeda motornya yang diparkirkan diteras rumah sudah Raib,” ujar Kapolres Jebus.

Dari tempat terpisah korban juga mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Jebus bersama Tim Gabungan dari Jatanras Polda Kep.Babel, Tim Naga Polres Pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Tim Opsnal Polres Bangka Barat bersama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan Polsek Simpang Katis yang berhasil menangkap JR 34 Tahun.

” Kami dan Tim Gabungan Berhasil mengamankan JR yang Keberadaannya di Desa Keretak Kec.Sungai Selan Kab. Bangka Tengah,” ujar Kapolsek.

Petugas juga mengamankan dari Pelaku JR Sepeda barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha NMAX dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat.

Pada kesempatan ini juga Kapolsek Jebus dan Jajaran Tidak pernah Bosan Mengingatkan kepada Masyarakat di Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus untuk selalu waspada dan Tidak Memarkirkan Kendaraannya di teras rumah maupun di perkarangannya apalagi tanpa kunci pengaman tambahan. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *