pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Tim Beguyur Bae Gerebek Home Industri Madu Oplosan

116
×

Tim Beguyur Bae Gerebek Home Industri Madu Oplosan

Sebarkan artikel ini
IMG-20220520-WA0006
pemkab muba

PALEMBANG – Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, gerebek Industri rumahan pengoplos madu, yang terletak di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Selain barang bukti (BB) ikut diamankan juga dua orang yakni pemilik usaha Henky Fadly (33) warga Jalan PDAM, Lorong Swadaya, Kecamatan IB I, Palembang dan Paharudin (45) warga Lorong Kemang, Kecamatan IB II, Palembang selaku pekerja yang membuat madu. Mereka berdua langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH mengatakan bahwa terungkapnya hal ini berkat informasi yang didapat kemudian langsung melakukan penyelidikan.

“Benar Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang, mereka ini modusnya membuat madu yang diperjual belikan madu yang sudah dioploskan yang mana madu aslinya berapa persen yang dicampur bahan bahan lainnya atau diproses yang sedang kita dalami,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Jumat (20/5/2022) diruang kerjanya.

Yang jelas ini sangat bertentangan dengan UU Kesehatan, pangan,

“Madu yang mereka produksi ini tidak ada Depkes, BPOM, tidak ada expired, sehingga kita masih akan mendalami lagi,” beber Tri.

Dari pengakuan tersangka kepada anggota kita bahwa madu ini dikirim ke daerah Jambi, Bangka.

“Untuk omzet sendiri beragam, yang jelas madu ini kita tidak mengetahui komposisi dalamnya apakah kadar didalamnya buat menyehatkan atau bisa menjadi sakit masyarakat yang mengkonsumsi nya,” lanjutnya

Diketahui bahwa madu oplosan yang dibuat dicampur dengan air CMC di campur dengan gula lalu di campur Citron (Zat Asam) dan susu bubuk di campur dengan air sebanyak 15 liter per 50 Kilogram (Kg).

“Keterangan pelaku Paharudin ke anggota kita pelaku kemudian meletakkan bahan tersebut ke atas kompor sampai air mendidih selama kurang lebih dua jam, lalu diangkat dan dipindahkan ke tempat yang lain lalu di campurkan dengan madu dari lebah sialang,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni delapan Dirigen Madu Manis 25 Kg, satu Ember Cat berisikan Madu Hitam Manis, satu Ember Cat berisikan Madu Hitam Pahit, lima Kilogram Gula Pasir, satu Biang Susu, satu bungkus Tepung Tapioka, satu bungkus Pengental Pengeras merk Vita dan beberapa bukti lainnya.

Pengakuan tersangka Paharudin mengatakan, bahwa ia di upah dalam satu bulan Rp 1 juta.

“Saya mengerjakan pembuatannya sesuai dengan bahan yang dikirimkan kepada saya,” tambahnya.

Kemudian mengerjakan sesuai dengan pesanan hingga bahannya dari bosnya Henky.

“Saya baru 8 bulan bekerja membuat madu oplosan ini,” akunya.

Sedangkan tersangka Henky mengaku kalau sudah menjalani bisnis ini selama 8 bulan dan menghasilkan uang perbulan Rp 5 juta.

“Tidak besar keuntungan, cukup untuk makan sehari – hari saja,” ujarnya.

Harga perkilo di jual Rp 25 ribu dan dijual di daerah Jambi, Lampung.

“Madu yang kamu jual tidak ada sedikit pun dicampur bahan yang berbahaya, selama ini tidak ada laporan dari masyarakat atas keluhan madu yang kami buat, kami mengolah madu ini belajar secara otodidak,” tutupnya.(ABDUS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *