Hal ini diungkapkan Cal Mangku Anom SH pembina Advokat Al Islam NKRI (AAN) Sumsel saat silaturahmi dan buka puasa bersama Ketua DPD I HTI Sumsel Ustadz Mahmud Jamhur di Rumah Makan Tiga Saudara Jalan Kolonel H Burlian, Km 8, Sukarami, Palembang Kamis (1/6/2017).
Menurutnya, sampai saat ini HTI belum dibubarkan oleh Pemerintah meski secara tidak langsung pemerintah telah mengumumkan ke publik secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
“Saat ini bukan hanya HTI sebagai Ormas Islam yang akan diberangus oleh pemerintahan yang dzolim dengan berbagai tuduhan yang tidak mendasar,”katanya didampingi Ketua DPW Advokat Al Islam NKRI Kota Palembang Dodi Yuspika SH.
Lebih lanjut ditegaskannya, HTI untuk tidak takut dan ragu dalam melakukan kegiatan dakwah nya asalkan tidak melanggar norma hukum Advokat AAN siap melakukan pemblaan kepada HTI, Ulama, Habaib, Kiai dan Ormas Islam manapun tanpa dibayar.
“Karena pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya hukum terhadap HTI, apakah pemerintah akan melakukan upaya hukum, dan apakah HTI yang akan melakukan upaya hukum kepada pemerintah, pemerintah pun sudah kami tantang untuk melakukan dialog apakah HTI bertentangan dengan Pancasila atau tidak tapi hingga saat pemerintah belum membuka diri untuk berdialog dengan HTI,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD I HTI Sumsel Mahmud Jamhur menambahkan advokat di Palembang hari ini selain dalam rangka silaturahmi yang kedua menegaskan komitmen mereka bahwa mereka siap membantu dan membela HTI dalam hal berhadapan dengan hukum yang sebelmnya sudah dilakukan di Jakarta.
“Kami juga menegaskan masyarakat bahwa kepada pemerintah HTI belum dibubarkan. Jadi HTI khususnya HTI Sumsel akan tetap berlangsung karena kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum apalagi merusak. Kalaupun ada tindakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini TNI / Polri akan kami serahkan kepada tim advokasi kami,”pungkasnya.(red)