pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Tiga Tuntutan Retno Marsudi untuk Kasus Pelarungan ABK

23
×

Tiga Tuntutan Retno Marsudi untuk Kasus Pelarungan ABK

Sebarkan artikel ini
greget
pemkab muba

JAKARTA I Tiga jenazah anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan WNI diduga telah dibuang ke laut oleh kapal berbendera Tiongkok (China). Menanggapinya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Dutaan Besar China.

Ia memanggil Duta Besar untuk membahas pelarungan ABK WNI. Termasuk untuk meminta klarifikasi dan permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Hari ini Kementerian Luar Negeri melakukan pembiacaraan dengan Dubes Tiongkok di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia atas atas permasalahan ABK WNI di kapal Tiongkok,” ujar Retno dalam konferensi pers, Kamis (7/5).

Menurutnya, ada tiga hal yang telah disampaikan Kemlu kepada Dubes China. Pertama, terkait penguburan tiga jenazah ABK di laut lepas. Pemerintah Indonesia kembali meminta klarifikasi dan informasi valid apakah penguburan di laut tersebut sudah standar ILO.

Dua, Pemrintah Indonesia menyatakan keprihatinan atas kondisi kehidupan para ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian empat ABK WNI tersebut.

“Tiga awak kapal meninggal (dikubur) di laut dan satu meninggal di Rumah Sakit di Busan (Korea),” kata Retno.

Tiga, Kemlu meminta Dubes Tiongkok di Jakarta untuk meminta dukungan pemerintah Tiongkok dalam membantu pemenuhan tangungjawab perusahaan (kapal) atas hak para ABK WNI, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman.

“Jadi kita meminta agar pemerintah Tiongkok meminta tanggung jawab perusahaan agar gaji (ABK WNI) dipenuhi dan kondisi kerja ditingkatkan menjadi lebih baik,” tuturnya.

Retno menegaskan, kapal-kapal ikan berbendera Tiongkok tersebut memang bukan milik negara melainkan milik sebuah perusahaan. Namun Retno berharap agar pemerintah China dapat membantu supaya perusahaan tersebut dapat bertanggungjawab terhadap anak buahnya.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab untul mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang telah disepakati. Selain itu komunikasi melalui jalur diplomatik baik di Jakarta maupun di Beijing terus dilakukan secara intensif,” ucapnya. (*)

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *