TOBOALI – Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Maret 2017 silam berhasil ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Adalah Zendi Wizar Vando (25), asal Jalan Rawabangun, Kota Toboali yang ditangkap oleh petugas pada Sabtu (12/9/2020) dini hari WIB. Pelaku ditangkap di kediaman mantan istrinya di Gang Hayati, Kelurahan Teladan, Kota Toboali.
Kepada wartawan, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kasatreskrim AKP Daniel Albert Tampubolon menceritakan sejumlah data dan fakta terkait penangkapan pelaku yang telah diburu tiga tahun ini.
Awalnya, pada Jumat (11/9) kemarin sekira pukul 13.00 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku DPO pengeroyok yang menyebabkan korban meninggal dunia tahun 2017 berada di Bangka setelah sekian lama buronan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi pasti keberadaan pelaku. Kemudian jam satu dini hari tadi anggota mendapat informasi bahwa Zendi ada di Toboali,” ujarnya, Sabtu (12/9/2020) siang.
Karena didapat informasi bahwa pelaku berada di Gg Hayati Teladan, rumah mantan istrinya, anggota yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Rio Pranata Tarigan dan Kanit I Ipda William Fery Situmorang bergerak ke lokasi.
“Sekitar jam 01.15, anggota menggerebek ke rumah mantan istrinya. Tapi pada saat digeledah, anggota tidak menemukan keberadaan pelaku. Pada saat kami cek di dalam kamar melihat ada serpihan pelapon kamar yang baru pecah,” katanya.
“Serpihan pelapon itu berserakan di lantai kamar. Tanpa membuang waktu tim langsung mengecek ke loteng rumah dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di sana. Lalu kita segera amankan pelaku saat itu,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku diinterogasi dan dia mengakui telah terlibat dalam perkara penganiayaan tersebut. Bersama para rekan-rekannya yang bernama Callum dan Aris. Namun kedua pelaku ini hingga saat ini masih berstatus DPO.
“Saat kita minta Zendi menunjukan tempat persembunyian Aris dan Callum dia coba melarikan diri. Terpaksa dihadiahi tindakan tegas terukur. Total pelaku ini ada lima, dua sudah ditangkap sebelumnya atas nama Raju dan Randa,” terangnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/3/2017) jam 23.00 WIB di sebuah acara tempat hiburan malam, Jl Yos Sudarso Kelurahan Tanjungketapang telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sang ayah Sahirin (53) yang berdomisili di Jl Damai Toboali hanya bisa bersabar dan mengikhlaskan melihat anaknya, Saputra (14) yang terbaring tak bernyawa di Pusyandik Toboali setelah jadi korban penganiayaan yang dilakukan Zendi Cs.
Atas perbuatannya, Zendi terancam pasal sebagaimana yang dimaksud dalam primer Pasal 80 ayat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP lebih Subsider Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP. (Devi)