pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Tiga Nama Rebut Jabatan Asisten IV Palembang

49
×

Tiga Nama Rebut Jabatan Asisten IV Palembang

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

PALEMBANG I Setelah melakukan lelang jabatan secara terbuka untu jabatan Asiste IV yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel), Panitia Seleksi mengusulkan tiga nama yang berpeluang untuk menduduki Asisten IV Bidang Pembagunan dan Perekonomian, mereka itu Kepala Dispenda Agus Kelana,  Heri Aprian  Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) dan  Sinta Raharja.

Seketaris Tim Pansel ,Dr Febrian mengatakan untuk lelang jabatan Asisten IV sudah dilakukan secara tertutup. Ketiga nama yang diserahkan sepeuhnya wewenang Walikota untuk dipilih.dari  hasil test memiliki nilai yang baik. Dan semua memiliki peluang yang sama kuat untuk dipilih.

“Diantaranya yakni penilaian fortopolio,assesment dan wawancara yang telah dilakukan oleh tim pansel yang diketuai oleh Prof Zainudin yakni dosen Unsri. ada empat nama yang mencalonkan diri namun ada tiga nama yang akhirnya diajukan,”kata Febrian, kemarin  (30/6).

Dirinya mengatakan setelah dipilih maka bisa dilakukan pelantikan secara langsung  oleh Walikota Palembang. Dan tidak menutup Kemungkinan pelantikan akan dilakukan  besok (hari ini,red) apabila disetujui oleh  Walikota.

Munculnya nama Agus Kelana  yang baru saja dilantik menjadi  Kepala Dispenda belum satu bulan mengisyaratkan, Agus Kelana akan diganti oleh Shinta Raharja yang terlebih dahulu disingkirkan berdasarkan hasil assessment terbatas yang digelar oleh KASN beberapa waktu lalu.

Kabag Humas dan Protokol Kota Palembang, Ahmad Mustain menjelaskan kemungkinan pelantikan Asisten IV akan berlangsung setelah lebaran, Mustaian juga tidak membenarkan adanya pergantian kepala Dispenda.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Kurniawan, membenarkan hal tersebut. Lelang jabatan terbuka terbatas yang dibuka Pemkot Palembang diikuti empat kandidat yang saat ini aktif menjabat di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palembang.

Kurniawan mengungkapkan, meskipun jabatan yang diemban saat ini oleh para kandidat belum berumur satu bulan, dan sudah mengiuti proses assesment tidak ada aturan yang melarang. Tidak ada larangan jika mereka ingin kembali mengikuti assesment.Untuk perysratannya, yang terpenting para pejabat ini bersedia mencalonkan diri dan pejabat esellon II dan pernah mengikuti assessment.

“Nantinya tim Panitia Seleksi (Pansel) akan mengambil nilai assessment sebelumnya dari Walikota dan menilai hasil assessment tersebut. Ini khusus esellon II, untuk esselon III tidak bisa, karena belum assesment,”jelasnya. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *