MUSIRAWAS | Setelah tiga hari melarikan diri alias Buron, akhirnya Basri alias abas (63) salah satu pelaku pembunuhan korban, Jerry (40) warga Dusun IV Desa Pedang Musi Rawas (Mura) menyerahkan diri kepada Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Rabu (19/2) siang.
Kedatangan tersangka sendiri, didampingi langsung pihak keluarga. Kemudian guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, laki-laki paruh baya yang menetap di dusun I Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti mendekam di sel penjara Mapolres Mura.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim AKP Revo Lapu membenarkan telah diamankanya, Pelaku pembunuhan Jerry warga Pendang yang terjadi belum lama ini.
“Untuk pelaku kita tetapkan tersangka, dan kembali tengah kita lakukan penyidikan lebih lajut,”terang Kasatreskrim ketika dibincangi sejumlah wartawan.
Sedangkan mengenai jeratan hukum pelaku, Revo Lapu membeberkan kalau perbuatan pelaku turut serta dalam kejadian melakukan tindak kriminal kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Yang jelas atas semua perbuatanya, tersangka kita jerat pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 KUHP,” beber pria mantan Kasatreskrim Polres Lubuklinggau. (NURDIN)