pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Terus Bersinergi, Pertamina Dukung Langkah Polda Babel

225
×

Terus Bersinergi, Pertamina Dukung Langkah Polda Babel

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

BANGKA – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina mengapresiasi langkah Polda Bangka Belitung khususnya Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat yang telah mengamankan oknum penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak,” jelas Nikho.

Pada pada Jumat (12/1) Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menindak oknum penimbunan BBM Subsidi di Simpang Tempilang, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam penangkapan yang dilakukan Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 109 jerigen berisikan BBM jenis Biosolar yang didapatkan dari salah satu SPBU yang ada di Bangka Barat, dengan total keseluruhan yang diamankan kurang lebih sebesar 2,5 Ton liter BBM jenis Biosolar.

Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya menambahkan Pertamina siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka melakukan pengawasan terkait penyaluran BBM bersubsidi agar dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, dan harapannya kedepan tidak ada lagi praktik-praktik tindak penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Adeka.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *