pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Terlibat Perkara Pencurian dan Penadahan, Pasutri asal Simpangperlang Diamankan

66
×

Terlibat Perkara Pencurian dan Penadahan, Pasutri asal Simpangperlang Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG-20201008-WA0015
pemkab muba

AIRGEGAS – Pasangan suami istri (pasutri) asal Gg Jeruk Kelurahan Simpangperlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dicokok aparat kepolisian Polsek Airgegas, Polres Bangka Selatan lantaran terlibat perkara tindak pidana pencurian.

Saat ini, pasutri dengan nama Sopian (44) dan Rismidar (31) berikut barang bukti (BB) hasil curian berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda merk Scoopy degan plat nomor BN 4451 TD telah diamankan ke Mapolsek Airgegas.

Melalui keterangan resminya, Kapolsek Airegas Iptu Tiyan Talingga menjelaskan seputar kronologis ungkap kasus tindak pidana 363 KUHP yang terjadi di lokasi parkir Pasar Pagi Desa Airbara Kecamatan Airgegas pada Rabu (23/9) lalu.

Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B-17/ X/ 2020/Babel/Res Basel/Sek Airgegas/SPKT tanggal 7 Oktober 2020, awalnya pada Rabu (23/9) sekira jam 06.30 pelapor Ropika (32) asal Desa Ranggas mendatangi Pasar Pagi Desa Airbara.

Kedatangan ibu rumah tangga ke pasar itu tak lain untuk mengantarkan kue dagangan miliknya. Sesampai di pasar pagi pelapor memarkirkan motor yang dikendarainya di lokasi parkir dimana posisi kunci motor tidak dicabut dari kontaknya.

Lalu pelapor sibuk berbelanja ikan dan sayuran. Ketika kembali ke parkiran motor itu sudah tidak ada lagi di tempat semula. dan sudah dicari di sekeliling pasar tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu pelapor membuat laporan ke Polsek Airgegas.

“Setelah menerima laporan, anggota unit reskrim kita langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari siapa dalang dibalik aksi pencurian itu. Akhirnya pada 5 Oktober kemarin lidik yang dilakukan membuahkan hasil,” ujarnya, Kamis (8/10).

Ceritanya, kata Iptu Tiyar pada Senin (5/10) kemarin personel Unit Reskrim Polsek Koba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku diduga penadah hasil kejahatan dengan BB 2 unit sepeda motor.

Mendapat informasi tersebut pada Rabu (7/10) kemarin Unit Reskrim Polsek Airgegas langsung menuju ke Polsek Koba dan berkoordinasi untuk memastikan BB 2 unit sepeda motor yang diamankan dengan maksud mengecek kendaraan itu.

“Setelah dicek salah satu BB motor Honda Scoopy warna putih nlmlr rangka dan mesin ternyata milik pelapor Ropika yang hilang pada tanggal 23 September 2020 sekira pukul 06.00 di lokasi parkiran Pasar Pagi Desa Airbara Kecamatan Airgegas,” kata dia.

Lebih jauh, setelah dilakukan interogasi terhadap Sopian yang merupakan pelaku penadah yang ditangani Polsek Koba, dia mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Scoopy milik Ropika bersama istrinya Rismidar.

“Setelah semua terungkap diamankanlah saudari Rismidar oleh Unit Reskrim kita di rumah kontrakannya yang berada di Gang Jeruk, Simpangperlang Kecamatan Koba untuk dibawa ke Mapolsek Airgegas berikut BB untum penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *