SUNGAILIAT – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil ungkap tindak pidana narkotika dengan dengan barang bukti sabu 4 gram yang dimiliki Fer alias Akuan (23), Rabu (25/10/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasat Res Narkoba IPTU Minarno SH mengatakan, penangkapan Fer alias Akuan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kenanga Indah Lingkungan Parit Tujuh Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Fer alias Akuan dengan barang bukti sabu 4 gram,” ujar IPTU Minarno.
Ia menjelaskan, pelaku Fer alias Akuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah ditentukan).
“Atas perbuatan pelaku Fer alias Akuan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas IPTU Minarno. (*)