Beritamusi.co.id – Sat Reskrim Polres Bangka berhasil ungkap kasus Perjudian online jenis Togel terhadap seorang laki laki inisial LO (74), warga Jalan Tanjung Pesona, Kecamatan Sungailiat.
Dalam hal ini Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I. K, menjelaskan pelaku LO telah mengaku bahwa sudah melakukan kegiatan bisnis Perjudian Togel sejak satu tahun ini.
“Dari hasil pemeriksaan introgasi singkat LO, pelaku mengaku telah melakukan kegiatan pejudian online togel sudah satu tahun belakang ini dan kita tangkap pelaku pada 22/9/2022 kemaren “,ujar Kasat Reskrim saat di ruang Sat Reskrim.
Selain itu ditambahkan oleh Kasat Reskrim Pilrea Bangka, penangkapan terhadap pelaku dilakukan adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan kegiat perjudian togel”,tegas Kasat Reskrim.
Dengan apa yang dilakukan oleh pelaku LO,Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Nanda)