PALEMBANG I Aspirasi yang disampaikan Forum Komunikasi Driver GoJek Palembang segera ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.
Wakil rakyat berjanji akan memanggil PT GoJek Indonesia (GI) agar apa yang menjadi tuntutan massa Forum Komunikasi Driver GoJek Palembang, Selasa (16/8), dapat disampaikan. “Aspirasi ini akan kami tampung. Kami akan memanggil PT GI dan pihak terkait untuk memediasi dengan para driver ojek online. Agar permasalahan ini bisa clear dan tidak bergejolak,” kata Wakil Ketua DPRD Palembang Adiansyah.
“Ini tidak sesuai dengan aturan. Padahal unsur yang ada di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan telah terpenuhi dengan ada pekerjaan, adanya yang dipekerjakan dan adanya gaji yang disebut bagi hasil,” tegas Koordinator Aksi (Korak) Forum Komunikasi Driver GoJek Palembang, Heru.
Sistem pembagian hasil yang ditetapkan PT GI pada awalnya memang cukup menggiurkan dan membuat banyak masyarakat ingin menjadi driver ojek online.
PT GI menetapkan pembagian hasil 80-20 persen, 80 persen untuk driver dan 20 persen untuk managemen PT GI hingga driver ojek online merasakan sejahtera dengan penghasilan yang cukup lumayan dan menjanjikan.
Hanya saja, kesejahteraan itu kini tidak lagi dirasakan driver ojek online. Apa yang dirasakan para driver ojek online dan resiko yang dihadapi kini tidak lagi sebanding.
Pembagian hasil yang dulunya sangat menguntungkan driver tidak lagi dirasakan. PT GI telah merubah kebijakan pembagian hasil menjadi 50-50 persen tanpa pemberitahuan kepada driver.
“Kebijakan yang diubah PT GI sangat merugikan kami (driver). Apalagi soal pembagian hasil yang kini menjadi 50-50 persen. Pendapatan kami berkurang drastis dan ini sangat merugikan. Jelas tidak sebanding dengan pengeluaran kami untuk bahan bakar dan pulsa untuk menelpon pelanggan serta kuota internet. Itu semua dibebankan kepada kami,” jelas Heru.
Atas kerugian yang dialami, kata Heru, para driver meminta agar PT GI untuk segera mengembalikan harga tarif yang sesuai seperti sebelumnya. Yakni pembagian hasil 80-20 persen dari nilai jasa perorderan dan tidak ada lagi tipu menipu.
“PT GI juga harus menyediakan kembali sejalan jarak dan modal di Gobis For Driver dan penilaian performa yang sesuai dengan situasi dan kondisi driver di lapangan,” kata dia.(Sonny)













