pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Terkait Pengusutan Pembelian Biji Timah SHP oleh Kejati, Ini Kata Kabid Humas PT Timah

46
×

Terkait Pengusutan Pembelian Biji Timah SHP oleh Kejati, Ini Kata Kabid Humas PT Timah

Sebarkan artikel ini
IMG-20200214-WA0058
pemkab muba

PANGKALPINANG | Perusahaan PT Timah melalui Kabid Humas, Anggi Siahaan memberikan penjelasan terkait sejumlah staf PT Timah yang dipanggil pihak Kejati Babel.

Menurut Anggi, pihaknya tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah dan tetap menghormati proses yang berjalan.

“Terkait hal tersebut, kita tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah, kemudian kita hormati proses yang berjalan tentu dengan positif,” ujar Anggi Siahaan, Jum’at (14/2) siang.

Anggi menambahkan bahwa dalam hal ini juga pihaknya menginformasikan jika kompensasi yang diberikan sesuai kadar yang ditetapkan.

“Kami informasikan bahwa apabila kompensasi yang diberikan sesuai kadar yang ditetapkan dan disepakati, tentunya tidak merugikan perusahaan,” terangnya.

Diketahui sebelumnya,  jika saat ini pihak Pidsus Kejati Babel sedang gencar-gencarnya melakukan pemanggilan  terhadap sejumlah Staf PT Timah Tbk untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembelian biji timah yang mengandung Terak atau timah berkadar rendah (SHP) di unit gudang Batu rusa dan unit gudang tanjung gunung pada PT Timah Tbk yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tahun 2018 hingga tahun 2019.

Kasus ini bermula pada saat PT Timah melaksanakan program pola operasi produksi dengan memaksimalkan sinergitas masyarakat dalam aktivitas penambangan total (total mining) yang berada di lokasi IUP milik PT Timah itu sendiri.

“Sisa hasil pengolahan (SHP, red) harus dioptimalkan. Salah satu caranya adalah dengan pola kompensasi pekerjaan ke masyarakat. Kenapa ini dijalankan? Karena ada amanat permen (ESDM) Nomor 26 tahun 2018,” ujar Ichwan Azwardi Lubis, Kompeten Personal Penambangan Aluvial kepada media beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya dalam praktek jual beli biji timah berkadar rendah (sisa hasil pengolahan)  tersebut pihak Kejati Babel mengendus adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *