pemkab muba pemkab muba
Palembang

Terkait Mutasi 7 Pejabat, Wali Kota Palembang Terancam Langgar PP 53 Tahun 2010

139
×

Terkait Mutasi 7 Pejabat, Wali Kota Palembang Terancam Langgar PP 53 Tahun 2010

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikonfirmasi terkait kelanjutan pemanggilan Wali Kota Palembang melakukan non job 7 pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menyebutkan, yang dilakukan politisi Partai Demokrat ini terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 53 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami rasa ini sudah cukup, proses klarifikasi sudah kami lakukan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang dan Asisten I Kota Palembang sudah datang mewakili panggilan Wali Kota, tinggal nanti dilakukan rapat dengan pimpinan untuk disimpulkan,” kata Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi, Jumat (11/12/2015).

Dia mengatakan, indikasi pelanggaran dalam permasalahan ini lebih kepada acuan PP 53 Tahun 2010, sepanjang masih mengacu pada PP ini maka tidak ada masalah, namun jika tidak mengaku maka menyalahi aturan. “Nanti tahap berikutnya akan dirapatkan dengan pimpinan, akan disimpulkan, soal sanksi lebih kepada pembinaan dan perlu ada perbaikan,” tuturnya.

Sementara itu terkait kompetensi pejabat yang baru, yang diharapkan masyarakat Kota Palembang dapat memperbaiki kinerja pemerintah, Sumardi mengklaim Walikota seharusnya melakukan evaluasi, termasuk jika target yang akan dicapai itu tidak terwujud.

Baca Juga : Mutasi Pejabat Kota Palembang Dinilai Tidak Prosedural, KASN Lakukan Investigasi

“Seharusnya Walikota melakukan evaluasi, namun itu tergantung penilaian Walikota. Harapannya memang seperti itu, pejabat baru semestinya ada peningkatan kerja,” tutupnya.

Kabag Humas Protokol Pemko Palembang Akhmad Mustain mengatakan untuk informasi kelanjutan pemanggilan KASN masih belum ada kelanjutan. “Belum ada kelanjutan, saya sedang di Jakarta mengikuti kegiatan Pak Wali,” singkat dia.

Sebelumnya, Mustain mengatakan Wali Kota Palembang tidak memenuhi panggilan KASN karena disaat yang bersamaan menghadiri acara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan Restrukturisasi Utang PDAM.

Sebelumnya, KASN menyayangkan Harnojoyo tidak memenuhi panggilan dan mewakilkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang Kurniawan dan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang Harobain Mustofa yang baru menjabat.

Pemanggilan yang dilakukan untuk klasifikasi atas laporan pejabat yang non job. Kendatiu pemanggilan yang dilakukan sebatas klasifikasi, namun ini berkaitan dengan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KASN sebelumnya mengklaim, tidak boleh melakukan non job tanpa alasan yang jelas, semua ada aturannya tidak bisa langsung begitu saja, namun hal ini baru sebatas klarifikasi.

Aturan yang berlaku dalam mengangkat kepada kepala badan harus dilakukan beberapa ketentuan seperti proses seleksi dengan test terbuka, dan jika ini melakukan non jon kepala badan harus dengan alasan yang jelas, tidak disertai dengan suka atau tidak suka. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *