pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Terekam CCTV saat Curi Handphone Mahasiswi, Agus Ditangkap Tim Beguyur Bae

117
×

Terekam CCTV saat Curi Handphone Mahasiswi, Agus Ditangkap Tim Beguyur Bae

Sebarkan artikel ini
IMG-20220227-WA0000
pemkab muba

PALEMBANG l Agus Tria Rizki Akbar (23) warga Jalan Mayor Zein, Lorong Kemang 2, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang ditangkap tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, lantaran melakukan pencurian Handphone (HP) milik mahasiswi yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Agus melakukan pencurian handphone milik korban Siti Duta Anggi Yanti (21) di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Iswahyudi, RT 17, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada bulan November 2021 lalu, sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil handphone korban yang tertinggal didalam box depan sepeda motor yang terparkir di TKP. Korban yang kehilangan handphone merek Oppo F 11 warna hijau langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah diamankan.

” Tersangka Agus diamankan usai adanya laporan dari korban ke kita, berkat penyelidikan dan petunjuk dari kamera CCTV Unit Ranmor berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Untuk modusnya, Kompol Tri Wahyudi mengatakam tersangka ini melihat handphone di dalam box motor yang terparkir didepan sebuah warung di TKP. Lalu dengan cepat tersangka mengambilnya.

” Saat itu korban memarkirkan motornya di TKP, namun korban lupa membawa handphone yang diletakkannya didalam box depan motor, kemudian korban berbelanja dan saat hendak pulang ternyata handphone didalam box sudah tidak ada,” bebernya.

Menurut pria murah senyum ini, aksi tersangka mengambil handphone didalam box motor korban terekam jelas di kamera CCTV disana.

” Satu lagi tersangka DPO inisial DA masih dikejar, dia ikut terlibat pencurian ini. Selain tersangka Agus ikut diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak handphone merek Oppo F11 warna hijau, 1 helai baju warna hitam,” lanjut Tri.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, kepada anggota kita tersangka Agus mengaku kalau handphone hasil curian mereka jual seharga Rp 600 ribu.

” Uang hasil penjualan handphone mereka bagi dua masing – masing mendapat Rp 300 ribu, atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *