pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Terdakwa Kasus 6,9 Ton Timah Jalani Sidang Keterangan Saksi

104
×

Terdakwa Kasus 6,9 Ton Timah Jalani Sidang Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasus bijih Timah seberat 6,9 Ton yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung di Desa Jeriji Bangka Selatan, Rabu (14/12/22) lalu, kini sudah masuk ke ranah meja hijau.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Kasus bijih Timah seberat 6,9 Ton yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung di Desa Jeriji Bangka Selatan, Rabu (14/12/22) lalu, kini sudah masuk ke ranah meja hijau.

Terdakwa Arip dan Jeky menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (1/3/23).

Didepan Majelis Hakim, Imanuel Laapen saksi dari JPU mengungkapkan bahwa bijih Timah yang diamankan merupakan milik PT Timah.

“Bijih Timah yang diamankan itu merupakan milik PT Timah,” ungkap Imanuel.

“Bijih Timah tersebut berasal dari IUP PT Timah, DU 1546 Perairan Laut Sukadamai,” tambahnya.

Diketahui, sidang sempat diundur yang awalnya diagendakan mulai pukul 09.00 WIB menjadi 11.50 WIB. kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi terkait asal bijih Timah.

Sebelumnya, diberitakan Arip dan Jeky ditetapkan sebagai tersangka terkait 6,9 Ton bijih Timah yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Babel, masing masing selaku supir dan kolektor Timah. (Merpinas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *