pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tanpa Perlawanan, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Satres Rajawali Pelopor Polres Muara Enim

326
×

Tanpa Perlawanan, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Satres Rajawali Pelopor Polres Muara Enim

Sebarkan artikel ini
IMG-20210702-WA0057
pemkab muba pemkab muba

MUARA ENIM – Patut di apresiasi, terhadap gerak cepat satuan Reskrim Tim Rajawali Pelopor Polres Muara Enim di bawah pimpinan AKP Widhi Andika Dharma SIK dalam memberantas dan mengungkap kasus kejahatan di wilayah Kabupaten Muara Enim, berbekalkan laporan (Bunga..red) dnomordLaporan polisi Nomor : LP/B-73/V/2021/SPK/Sumsel/Res kepada pihaknya, Satuan Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap dan membekuk pelaku penipuan gendam/hipnotis yang meresahkan kepada masyarakat. Jumat, (2/7/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengatakan, penangkapan tersangka tersebut merupakan menindak lanjuti adanya laporan dari korban kepada pihaknya. Bahwa korban, telah menjadi korban penipuan hipnotis oleh tersangka bertempat di kolam retensi Gor Pancasila Muara Enim pada pukul 09.00 WIB pagi dan mengalami kerugian lebih kurang 45.000.000,-.

” Ya, untuk tersangka berhasil kita tangkap kemarin, tersangka ini melakukan aksinya berdua, satu orang berinisal (J) kita nyatakan DPO dan untuk modus tersangka sendiri melakukan aksi hipnotisnya untuk kebutuhan keluarga, dengan cara menawarkan barang antik serta mengaku sebagai anggota polisi Polres Muara Enim,” kata Widhi.

Widhi juga mengatakan, untuk tersangka sendiri bernama Bambang Irwanto (45) merupakan asal dari Kabupaten Pali dan tersangka tersebut merupakan residivis , telah beberapa kali keluar masuk penjara.

“Tersangka ini berhasil kita bekuk di Kabupaten Ogan Ilir, Indralaya utara, Senin (28/6/2021), tempat kerabatnya, dan pada saat di tangkap tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya ,” urainya.

Untuk barang bukti berhasil kita amankan yaitu Ialah 2 unit Hp, 1 unit HP merek Apple Iphone Xs Max, 1 unit Hp merek OPPO, 1 unit sepeda motor, 1 stel pakaian korban saat melakukan aksi serta 1 buah benda keramat berupa Stanbul Alquran.

“Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 378 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Bambang Irwanto (45) saat ditanya mengatakan dirinya sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut, pada saat melakukan aksi tersebut, ia mengatakan berdua bersama temannya.

“Kalau di hipnotis, tidak ada pak, kami cuma nawarke barang bae sama korban. Nah, kalau untuk korban, kita spontanitas pak, tidak ada target. Saya melakukan aksi berkalobarasi bersama teman ia berpura pura nawarkan barang dan saya mengaku sebagai polisi yang menguatkan perkataan si *J* dalam menawarkan barang, sehingga tampak meyakinkan dan korban percaya,” pungkasnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *