pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tanahnya Dikuasai Pihak Lain, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Menggugat

144
×

Tanahnya Dikuasai Pihak Lain, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Menggugat

Sebarkan artikel ini
Hermanto, Kuasa hukum kelompok tani penyeberangan harimau.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut kembalikan hak mereka berupa kepemilikan tanah seluas Panjang 4.500 Depo Lebar 3700 depo.

Hermanto SH, MH koordinator Kuasa Hukum Integrity Law Firm (ILF) selaku pengacara kelompok tani penyeberangan harimau mengatan, bahwa kliennya memiliki surat  yang dikeluarkan oleh Pjs Pasirah Marga Danau atas nama Fikri Saleh.

Dalam surat tersebut Fikri  memberikan surat keterangan membuka lahan kepada Kelompok Tani Penyeberangan Harimau seluas Panjang 4.500 Depo Lebar 3700 depo kepada 10 Orang antara lain Ketua Maderun, Anggota Jali Kasim, Badin, Sahargani, Tanjung, Ewansani, Lukman, Umar Dani, Sannadi dan M. Sanali. 

Dari tahun 1977 sampai dengan tahun 2008 sebelum terjadi konflik, lahan tersebut diusahakan secara terus menerus dengan cara Bekarang (mencari ikan), Besenor (menanam padi), Bekayu (mencari kayu) dan Bepurun (membuat tikar). 

Tetapi pada tahun 2009 Surat Kuputusan Nomor 02/KEP/III/2009 terbit izin lokasi dari Bupati OKI ke PT Mutiara Bunda Jaya seluas 12.500 Ha untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam keputusan itu Bupati OKI meminta kepada PT Mutiara Bunda Jaya untuk  diinvetaris kepemilikan, setelah itu dilakukan pergantian. Namun dalam hal ini Kelompok Tani Penyeberangan Harimau tidak pernah mandapatkan ganti kerugian atas lahan mereka. 

Selanjutnya pada 29 Februari 2012 Bupati OKI mengeluarkan SK No.170/KEP/D. PERKE/2012 menetapkan calon petani peserta dan calon lokasi program revitalisasi perkebunan kelapa sawit pola kemitraan koperasi sumber Makmur dengan PT Mutiara Bunda Jaya dalam putusan tersebut Kelompok Tani Penyeberangan Harimau tetap tidak dimasukan. 

Menurutnya, Karena Kelompok Tani Penyeberangan Harimau tidak dimasukan dalam SK No.170/KEP/ D.PERKE/2012, pada tanggal 12 September 2012 kelompok tani penyeberangan harimau, Kades Cinta Jaya atasnama Abdullah Sani, S.IP dan PT Mutiara Bunda Jaya melakukan pengukuran Ulang setelah dilakukan pengukuran didapatlah lahan kelompok tani penyeberangan harimau yang berada di PT Mutiara Bunda Jaya sebanyak 600 Ha, sesuai surat keterangan yang dikeluarkan Abdullah Sani, S.IP selaku Kades Cinta Jaya.

Namun pengukuran tersebut tidak dapat merubah SK No.170/KEP/D.PERKE/2012 hinga pada pada tanggal 26 November 2014 Wakil Bupati OKI mengundang Anggota Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan, Camat Pedamaran, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau dan Direktur PT Mutiara Bunda Jaya untuk membahas sengketa tersebut, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maka pada 04 Mei 2015 Wakil Bupati OKI mengundang kembali Anggota Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan namun tetap tidak ada kesepakatan. 

Sampai pada tahun 2017 adanya program pemerintah pembangunan jalan Tol Pematang Panggang – Kayu Agung II dan jalan Tol tersebut melewati lahan kelompok tani penyeberangan harimau dengan Panjang jalan tol 2775 Meter dan Lebar badan jalan jalan tol 120 Meter jadi jumlah keseluruhan yang terkena jalan tol adalah seluas 33,3 Ha, dengan Total                              Rp 9.001.631.540,00, dan sesuai Berita Acara Nomor: 1/Pdt.Cons/2018/Pn.Kag Jo.2/Pdt.P.Konsinyasi/2018/Pn.Kag, ganti kerugian lahan tersebut bukan kepada kelompok tani penyeberangan harimau. 

Teryata sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kayuagung pihak yang menerima ganti kerugian tersebut adalah 50 orang yang dasar kepemilikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN OKI pada tanggal 29 September 2015. 

*****Penerbitan 50 SHM di Lokasi Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Diduga Cacat Prosedural

Menurut Hermanto, tindakan BPN OKI yang menerbitkan sertifikat hak milik diatas lahan kelompok tani penyeberangan harimau pada tanggal 29 September 2015 tersebit diduga cacat prosedural.

Katanya, tindakan BPN OKI tersebut tidak berdasar karena lahan tersebut pada November 2014 sampai Mei 2015 masih dalam pembahasan di Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan Kabupaten OKI, namun tanpa prosedur yang jelas BPN OKI menerbitkan Sertifiakt Hak Milik (SHM).

“Atas tindakan BPN OKI tersebut, kami para advokat dari Integrity Law Firm yang berkantor pusat di Jakarta dan Palembang akan melakukan upaya hukum melakukan Gugatan ke PTUN Palembang,”katanya.

Menurut Hermanto, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses penguasaan tanah milik kelompok tani tersebut secara tidak lazim.

Yakni pada Tahun 2012 Kelompok Tani Penyeberangan Harimau telah melakukan pengukuran ulang  atas inisiatif Kades Cinta Jaya dan PT Mutiara Bunda Jaya.

Dalam pengukuran tersebut dinyatakan bahwa Kelompok Tani Penyeberangam Harimau memiliki lahan 600 ha yang berada di PT Mutiara Bunda Jaya Namun hal tersebut tidak dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melainkan yang dijadikan dasar  adalah  adanya Permohonan Penerbitan Surat Pengakuhan Hak (SPH) sebanyak 313 SPH yang dilakukan Kepala Desa Rantau Durian kepada Kades Cinta Jaya.

Padahal kata dia, kenyataan yang sesungguhnya para anggota Kelompok Tani Penyeberangan Harimau memiliki tanah seluas 2.233 hektar sesuai dengan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Fikri Saleh seorang  Pesirah Marga Danau Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering  Ilir  (OKI) Sumatera Selatan yang meninggal tahun 2021.

Merasa tak ada penyelesaian dari pihak Pemkab OKI dan perusahaan yang menguasai tanah mereka. Mereka memberikan kuasa kepada para advokat di Integrity Law Firm (ILF)  untuk membongkar  kasus  tersebut dan menempuh berbagai upaya hukum yang diperlukan. 

Setelah kuasa hukum meneliti dari 56 orang yang masuk dalam nominasi menerima uang konsinyasi, datanya hanya ada 50 SHM, yaitu ada nama didominasi penerima uang  namun tidak ada sertifikat.

Pihaknya juga mengirim surat ke Dukcapil OKI untuk meminta data kependudukan dari 50 orang penerima SHM tersebut, dari keterangan Dukcapil hanya 12 orang yang terverifikasi selebihnya tidak terverifikasi di Dukcapil OKI.

Setelah kami konfirmasi ke Kelompok Tani Penyeberangan Harimau,  ternyata benar mereka mengenal 12 orang tersebut dan mengetahui mereka memiliki lahan namun berdasarkan keterangan Sundrawandi salah satu kelompok tani, 12 orang yang terverifikasi di Dukcapil OKI benar memiliki lahan tapi lahannya  di Pulau Harimau / Pulau Sogo bukan di lokasi lahan Penyeberangan Harimau karena jaraknya sekitar 31 KM.

“Inilah yang menjadikan dugaan data fiktif dalam penerbitan 50 SHM semakin terlihat, dari data Dukcapil 12 orang yang terverifikasi, selebihnya tidak terverifikasi,”ujar dia.

Disisi lain dasar penerbitan SHM di lokasi lahan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau yang berada di lahan PT Mutiara Bunda Jaya adalah permohonan penerbitan 313 SPH dari Kades Rantau Durian kepada Kades Cinta Jaya. 

Hal ini terungkap dalam putusan No 40 PN Kayuagung. Padahal pada tahun 2012 Kelompok Tani Penyeberangan Harimau telah melakukan pengukuran ulang atas inisiatif  Kades Cinta Jaya dan PT Mutiara Bunda Jaya dalam pengukuran tersebut telah dinyatakan bahwa Kelompok Tani Penyeberangam Harimau memiliki lahan 600ha yang berada di PT Mutiara Bunda Jaya. Namun hal tersebut tidak dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN OKI.

Terhadap kejangalan tersebut, pihaknya telah mengirim surat keberatan ke BPN OKI  namun belum ada jawaban, karena tidak ada jawaban dari BPN OKI kuasa hukum mengirim surat permohonan mediasi ke Kanwil BPN Sumsel, namun belum  ada jawaban.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *