Lensaberitasumsel.com – Pada 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh Mary Jane melalui Keputusan Presiden No 31/G 2014. Mahkamah Agung menolak permohonan PK, Mary Jane diputuskan tetap dihukum mati.
Demonstrasi besar-besaran dan kritik menolak eksekusi Mary Jane pun terjadi di Tanah Air. Aktivis HAM, buruh migran, bahkan hingga aktris dan aktivis lainnya meminta hukuman mati Mary Jane dibatalkan, dengan alasan karena Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia. Namun Pemerintah tidak menggubris dan tetap akan mengeksekusi Mary. Namun takdir berkata lain, detik-detik eksekusi Mary, akhirnya dilakukan penundaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan alasan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso. “Pemerintah Filipina minta ditangguhkan, karena Mary Jane diminta untuk ungkapkan kasus trafficking,” terangnya.
Dia mengemukakan, Mary Jane dianggap sebagai korban trafficking yang terjadi di Filipina. Namun, Prasetyo mengemukakan faktanya Mary Jane tertangkap tangan karena membawa heroin di wilayah hukum Indonesia.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan, pihak keluarga masih belum mengetahui nasib Mary Jane setelah batal dieksekusi mati dini hari. Menurut Agus, saat ini Mary Jane masih berada di ruang isolasi Lapas Besi, Nusakambangan.
“Eksekusi Mary Jane dibatalkan tetapi enggak tahu sampai kapan,” kata Agus. (cps)