pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tak Pandang Bulu, Jatanras Polda Sumsel Amankan Oknum Polisi Pengelola Judi Sabung Ayam

59
×

Tak Pandang Bulu, Jatanras Polda Sumsel Amankan Oknum Polisi Pengelola Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
IMG_20210816_155754
pemkab muba

Palembang l Seorang oknum Polri berinisial BS (51), nekat menjadi pengelola arena judi sabung ayam. Ia ditangkap saat anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggrebekan. Pada Sabtu (14/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pengerebekan yang dilakukan Jatanras Polda Sumsel dikawasan Perkebunan Kelapa Sawit Wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI. Berhasil mengamankan 83 unit motor, arena perjudian satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Cs Panjahitan mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang. Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka dimana satu orang Oknum Polri dan satu orang lagi sipil.

” Oknum polri berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” katanya Senin (16/08/2021).

Supriadi mengungkapkan dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok dibuka mereka berhasil mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Jadi dalam seminggu mereka membuka pertandingan hanya dua hari, hari Rabu dan Sabtu jadi dalam dua hari tersebut terkumpul Rp 20 juta rupiah.

” Menurut pengakuan tersangka Oknum Polri tersebut sudah menjalankan bisnis tersebut baru satu bulan. Ia juga bertugas di Polsek setempat, apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi oknum tersebut bisa di PTDH,” jelas Supriadi.

Dalam penggrebekan tidak hanya pemain saja yang diamankan, anggota juga mengakut kendaraan roda milik pemain penonton sebanyak 83 unit, arena jugo sabung ayam dadu koprok satu ayam serta uang tunai Rp 1 juta rupiah.

” Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Dimana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan,” bebernya.

Sementara itu, pengakuan dari Sayuti, bahwa dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp 2 ratus rupiah dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai.

” Saya hanya mendapatkan upah-upah sebesar ratusan rupiah usai pertandingan selesai,” ungkapnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *